Lahan Indrapura 151 Mulai Digarap
Dikembalikan, Pemkot Langsung Data Penghuni
SURABAYA – Pemerintah kota terus mendata aset-aset yang dimiliki di kawasan utara. Setelah meratakan bangunan liar di lahan Indrapura 135, pemkot bergerak ke lahan Indrapura 151, Perak Utara, Pabean Cantian. Saat ini mereka mendata warga penghuni lahan yang baru saja dikembalikan oleh PLN tersebut.
Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu menyatakan, langkah itu dilakukan setelah pihaknya memperoleh kembali hak kelola dari perusahaan yang sebelumnya menyewa lahan seluas 2 hektare tersebut. ’’Kami data dulu penduduk yang ada di sana. Nanti data itu akan kami jadikan pertimbangan untuk langkah selanjutnya,’’ ujarnya kemarin (5/6).
Lahan tersebut merupakan lokasi kedua yang ditangani DPBT di sepanjang Jalan Indrapura. Sebulan sebelumnya, pemkot selesai meratakan lahan beralamat Jalan Indrapura 135 dari bangunan liar. Lahan tersebut saat ini diamankan aparat. Peruntukan lahan itu pun sudah ditetapkan sebagai sentra PKL sekaligus rumah susun.
Namun, peruntukan lahan di lokasi Indrapura 151 belum ditentukan. Menurut dia, penentuan peruntukan sebuah lahan yang baru saja habis izin pemanfaatan tanah (IPT) memerlukan pembahasan yang panjang dan mendetail. ’’Yang paling penting harus tahu dulu berapa jiwa yang tinggal dan berapa bangunan yang berdiri di sana,’’ ungkapnya.
Sementara itu, salah seorang warga di Jalan Indrapura 151, Abdul Hamid, mengatakan, jumlah penduduk yang tinggal di lahan itu saat ini mencapai 200 keluarga. Banyak di antara mereka yang sudah mendirikan bangunan permanen. Karena itu, dia berharap pemerintah membiarkan mereka tetap tinggal di sana.
Kebanyakan penduduk yang tinggal di lahan tersebut memang pendatang dari pulau seberang. Mereka biasanya merantau ke Kota Pahlawan untuk berdagang. Namun, lama-kelamaan lahan yang dulu lengang itu sekarang menjadi perkampungan. ’’Orangorang mulai pindah ke sini sekitar 12 tahun lalu. Kami sadar kalau ini tanah pemkot, makanya kami berusaha legawa,’’ ungkapnya.
Di tengah perasaan waswas setelah didata, Hamid masih berharap mereka nanti bisa bertahan di lokasi. Tidak seperti warga di lahan Indrapura 135 yang diminta kembali ke kampung halamannya. Sebab, penghuni Indrapura 151 sudah berusaha membuat kehidupan lingkungan yang lebih baik. ’’Baru saja dua bulan ini, kami mendapatkan saluran listrik. Saya sih berharap penduduk di sini bisa dijadikan satu RT, lalu diberi KTP,’’ katanya.