Selesaikan di MA, Bukan Menkum HAM
Perludem soal Eks Napi Koruptor Nyaleg
JAKARTA – PKPU tentang Pencalonan DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, yang salah satu isinya melarang eks napi koruptor nyaleg, masih menunggu pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). Namun, Kemenkum HAM hanya berhak mengklarifikasi, bukan menolak peraturan tersebut.
Hal itu ditegaskan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. Dia menyatakan, acuannya adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembar Negara.
Kalau dipandang ada materi yang tidak sesuai dengan undang-undang atau putusan MK, para pihak yang tidak setuju atau merasa dirugikan bisa mengajukan judicial review (JR) di Mahkamah Agung (MA). ”Biarlah diselesaikan di MA, bukan di Kemenkum HAM. Kami berharap Kemenkum HAM segera mengundangkannya,” ucap Titi.
Ibu satu anak itu menerangkan, jika PKPU 16/2018 tersebut lambat diundangkan, para caleg akan dirugikan. Mereka tidak mendapatkan kepastian hukum terkait aturan teknis pencalonan legislatif 2019. ”Mestinya Kemenkum HAM tidak mengusik substansi PKPU Pencalonan,” tegas dia. Setiap pihak seharusnya menghargai kewenangan dan kemandirian yang dimiliki KPU.
Pada bagian lain, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyampaikan bahwa PKPU tersebut bakal dibahas lebih lanjut. Karena itu, dia belum bisa menyampaikan sikap pemerintah secara utuh.
Menurut Wiranto, ada yang berpandangan bahwa mantan napi kasus korupsi tidak seharusnya menjadi wakil rakyat. ”Koruptor kok masih jadi pejabat. Kok masih jadi wakil rakyat. Padahal, banyak sekali yang bukan koruptor dan punya kualitas,” terangnya.
Tapi, di pihak lain, juga masih ada yang sepakat mantan napi koruptor diberi kesempatan untuk kembali mencalonkan diri sebagai wakil rakyat. ”Ini kan masalah konstruksi undang-undangnya. Bukan masalah substansinya,” tambah dia.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengakui bahwa PKPU tersebut punya semangat dan tujuan yang baik. Yakni memastikan caleg yang ikut pileg bersih dari kasus korupsi. Namun, dia menyatakan tidak bisa begitu saja menandatangani aturan tersebut. Menurut Yasonna, PKPU tidak bisa menabrak undangundang. Untuk itu, dia tidak bisa begitu saja setuju dengan PKPU tersebut.