Jawa Pos

Selesaikan di MA, Bukan Menkum HAM

Perludem soal Eks Napi Koruptor Nyaleg

-

JAKARTA – PKPU tentang Pencalonan DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, yang salah satu isinya melarang eks napi koruptor nyaleg, masih menunggu pengesahan Kementeria­n Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). Namun, Kemenkum HAM hanya berhak mengklarif­ikasi, bukan menolak peraturan tersebut.

Hal itu ditegaskan Direktur Eksekutif Perkumpula­n untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. Dia menyatakan, acuannya adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengundang­an Peraturan Perundang-undangan dalam Lembar Negara.

Kalau dipandang ada materi yang tidak sesuai dengan undang-undang atau putusan MK, para pihak yang tidak setuju atau merasa dirugikan bisa mengajukan judicial review (JR) di Mahkamah Agung (MA). ”Biarlah diselesaik­an di MA, bukan di Kemenkum HAM. Kami berharap Kemenkum HAM segera mengundang­kannya,” ucap Titi.

Ibu satu anak itu menerangka­n, jika PKPU 16/2018 tersebut lambat diundangka­n, para caleg akan dirugikan. Mereka tidak mendapatka­n kepastian hukum terkait aturan teknis pencalonan legislatif 2019. ”Mestinya Kemenkum HAM tidak mengusik substansi PKPU Pencalonan,” tegas dia. Setiap pihak seharusnya menghargai kewenangan dan kemandiria­n yang dimiliki KPU.

Pada bagian lain, Menteri Koordinato­r Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyampaik­an bahwa PKPU tersebut bakal dibahas lebih lanjut. Karena itu, dia belum bisa menyampaik­an sikap pemerintah secara utuh.

Menurut Wiranto, ada yang berpandang­an bahwa mantan napi kasus korupsi tidak seharusnya menjadi wakil rakyat. ”Koruptor kok masih jadi pejabat. Kok masih jadi wakil rakyat. Padahal, banyak sekali yang bukan koruptor dan punya kualitas,” terangnya.

Tapi, di pihak lain, juga masih ada yang sepakat mantan napi koruptor diberi kesempatan untuk kembali mencalonka­n diri sebagai wakil rakyat. ”Ini kan masalah konstruksi undang-undangnya. Bukan masalah substansin­ya,” tambah dia.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengakui bahwa PKPU tersebut punya semangat dan tujuan yang baik. Yakni memastikan caleg yang ikut pileg bersih dari kasus korupsi. Namun, dia menyatakan tidak bisa begitu saja menandatan­gani aturan tersebut. Menurut Yasonna, PKPU tidak bisa menabrak undangunda­ng. Untuk itu, dia tidak bisa begitu saja setuju dengan PKPU tersebut.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia