Wali Kota Cilegon Nonaktif Kena 6 Tahun
Kasus Suap Izin Pembangunan Mal
SERANG – Wali Kota Cilegon nonaktif Tubagus Iman Ariyadi diganjar pidana selama enam tahun penjara di Pengadilan Tipikor Serang kemarin (6/6). Iman dinyatakan terbukti bersalah menerima suap untuk rekomendasi atau izin pembangunan Mal Transmart Kota Cilegon.
Politikus Golkar Cilegon tersebut juga didenda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara itu, tuntutan pencabutan hak politik Iman untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah menjalani masa hukuman ditolak majelis hakim. ”Majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum sehingga hukuman tambahan tersebut harus ditolak,” tegas Efiyanto, ketua majelis hakim.
Pencabutan hak politik itu ditolak lantaran majelis hakim berpendapat bahwa jabatan publik tersebut merupakan amanah yang diberikan. Hak dipilih adalah hak politik yang menjadi bagian hak asasi manusia (HAM) dan diatur dalam UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM. ”Pidana penjara sudah cukup menjadi pelajaran berharga agar tidak mengulangi perbuatannya,” ungkap Efiyanto.
Selain itu, lanjut dia, ada aturan perundang-undangan lain yang melarang narapidana korupsi mengisi jabatan publik sehingga secara otomatis tidak dapat dipilih. ”Dijatuhi atau tidak dijatuhi hukuman, secara otomatis tidak dapat dipilih,” katanya.
Putusan pidana itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Iman Ariyadi dituntut pidana sembilan tahun penjara dan pidana denda Rp 275 juta subsider enam bulan kurungan.
Hukuman tersebut didasarkan atas pertimbangan meringankan. Yakni, terdakwa belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan bersikap sopan selama persidangan. ”Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN); tidak berterus terang, dan tidak menyesali perbuatannya,” beber Efiyanto dalam sidang yang dihadiri JPU KPK Dian Hamisena dan Helmi Syarief tersebut.
Selain Iman Ariyadi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon nonaktif Akhmad Dita Prawira dan politikus Partai Golkar Cilegon Hendri divonis lebih ringan daripada tuntutan pidana.
Prawira dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Sementara itu, Hendri divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan.
Sebelumnya, Prawira dituntut pidana selama delapan tahun penjara dan denda Rp 225 juta subsider lima bulan kurungan. Hendri dituntut pidana lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis itu dijatuhkan hakim setelah mendengarkan surat dakwaan, keterangan saksi dan ahli, tuntutan pidana, pembelaan penasihat hukum, serta penelitian barang bukti yang diajukan ke persidangan. ”Menimbang translate hasil percakapan melalui telepon dan pesan singkat yang didapat melalui penyadapan yang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku,” kata Efiyanto.