Kasus Rizieq Berpotensi Di-SP3
Dugaan Chat Pornografi
JAKARTA – Kasus chat pornografi yang menjerat Habib Rizieq Shihab (HRS) berpotensi dihentikan. Polri sedang mempertimbangkan kemungkinan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk kasus itu. Hingga saat ini, penyidik masih berupaya menemukan pengunggah chat mesum tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen M. Iqbal menjelaskan, penerbitan SP3 untuk kasus HRS itu suatu kemungkinan. ”Bisa jadi begitu,” paparnya kemarin (6/6).
Hingga saat ini, penyidik masih mencari pengunggah chat mesum tersebut. Sebenarnya masih ada semangat untuk melakukan pemeriksaan. ”Pengunggahnya ini masih dicari, ya,” paparnya.
Menurut dia, penyidik tentu juga mendengar pendapat dari saksi ahli terkait kasus itu. Semuanya akan disimpulkan bagaimana dengan kasus tersebut. ”Ya, SP3 ini dilihat nanti,” terangnya.
Sebelumnya, kasus HRS yang terkait dengan dugaan penghinaan Pancasila di-SP3. Sebab, polisi tidak menemukan cukup bukti dalam kasus tersebut. Khususnya terkait video ceramah HRS yang hanya ditemukan versi yang telah terpotong. ”Kami belum temukan video yang utuh,” ujar Dirreskrimum Polda Jawa Barat Kombespol Umar Fana.
Eggi Sudjana, kuasa hukum HRS, menegaskan bahwa semua kasus kliennya seharusnya dihentikan. Kalau untuk kasus yang di Polda Metro Jaya terkait chat tersebut, asal usul pengunggah itu tidak jelas alias anonim. ”Tentunya ini berdampak hukum,” paparnya. Sebab, pengunggah tanpa nama itu membuat subjek hukumnya tidak ada.