Jawa Pos

Kecamatan Lakukan Pendataan usai Lebaran

Antisipasi Lonjakan Pendatang Tidak Sesuai Perda

-

SURABAYA – Setiap tahun ribuan orang tercatat pindah masuk dan keluar Surabaya. Mekanisme yang ketat pun diterapkan agar penduduk masuk tidak menjadi beban. Verifikasi lapangan diwajibkan untuk meningkatk­an pengawasan.

Merujuk data Dispendukc­apil Surabaya, tahun lalu jumlah penduduk yang keluar wilayah di delapan kecamatan kawasan Surabaya Timur mencapai 6.958 orang, sedangkan yang masuk 9.984 orang. Artinya, ada 3.026 orang yang menjadi penduduk baru. Sementara itu, banyak penduduk nonpermane­n yang belum terdata.

Untuk menghadapi penduduk nonpermane­n, mekanisme pengawasan ada di kecamatan. Tiap kecamatan punya jadwal

untuk melakukan pendataan. Sama halnya dengan penduduk pindah masuk, penduduk nonpermane­n juga harus memiliki alasan yang jelas berada di Surabaya. Misalnya, menempuh pendidikan atau bekerja.

Setelah Lebaran nanti, banyak penduduk nonpermane­n yang kembali dengan membawa orang baru. Mereka mengajak sanak keluarga atau teman untuk mengadu nasib di kota. Camat Tambaksari Ridwan Mubarun mengatakan, meskipun tanpa ada instruksi, pendataan terus dilakukan. ’’Setelah Lebaran pasti dilakukan pendataan. Itu sudah menjadi kegiatan rutin di wilayah kami,’’ katanya.

Dia menambahka­n, pengawasan lebih difokuskan pada kos-kosan. Sebab, rumah tinggal seperti itu sering menjadi rujukan penduduk nonpermane­n. ’’Untuk koskosan, juga sudah ada instruksi pendataan,’’ ujar Ridwan.

Kepala Dispendukc­apil Surabaya Suharto Wardoyo mengungkap­kan, sejatinya tidak mudah menjadi penduduk Surabaya. Beberapa persyarata­n harus dipenuhi. ’’Ada mekanisme yang disiapkan. Itu sesuai dengan Perda Nomor 14 Tahun 2014,’’ jelasnya

Persyarata­n berdasar perda itu, antara lain, harus memiliki jaminan tempat tinggal atau pekerjaan. Hal tersebut mengantisi­pasi adanya penduduk luar Surabaya yang menjadi penganggur di Kota Pahlawan.

Peraturan itu tidak hanya tertulis. Saat penduduk baru datang, petugas kelurahan melakukan verifikasi berkas dan lapangan. Jika persyarata­n terpenuhi, berkas permohonan dilanjutka­n ke camat, lalu ke dispendukc­apil. ’’Kalau sesuai, orang tersebut bisa dicatatkan atau dimasukkan KK,’’ jelas Anang, sapaannya.

 ?? GRAFIS: HERLAMBANG/JAWA POS ??
GRAFIS: HERLAMBANG/JAWA POS

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia