Kecamatan Lakukan Pendataan usai Lebaran
Antisipasi Lonjakan Pendatang Tidak Sesuai Perda
SURABAYA – Setiap tahun ribuan orang tercatat pindah masuk dan keluar Surabaya. Mekanisme yang ketat pun diterapkan agar penduduk masuk tidak menjadi beban. Verifikasi lapangan diwajibkan untuk meningkatkan pengawasan.
Merujuk data Dispendukcapil Surabaya, tahun lalu jumlah penduduk yang keluar wilayah di delapan kecamatan kawasan Surabaya Timur mencapai 6.958 orang, sedangkan yang masuk 9.984 orang. Artinya, ada 3.026 orang yang menjadi penduduk baru. Sementara itu, banyak penduduk nonpermanen yang belum terdata.
Untuk menghadapi penduduk nonpermanen, mekanisme pengawasan ada di kecamatan. Tiap kecamatan punya jadwal
untuk melakukan pendataan. Sama halnya dengan penduduk pindah masuk, penduduk nonpermanen juga harus memiliki alasan yang jelas berada di Surabaya. Misalnya, menempuh pendidikan atau bekerja.
Setelah Lebaran nanti, banyak penduduk nonpermanen yang kembali dengan membawa orang baru. Mereka mengajak sanak keluarga atau teman untuk mengadu nasib di kota. Camat Tambaksari Ridwan Mubarun mengatakan, meskipun tanpa ada instruksi, pendataan terus dilakukan. ’’Setelah Lebaran pasti dilakukan pendataan. Itu sudah menjadi kegiatan rutin di wilayah kami,’’ katanya.
Dia menambahkan, pengawasan lebih difokuskan pada kos-kosan. Sebab, rumah tinggal seperti itu sering menjadi rujukan penduduk nonpermanen. ’’Untuk koskosan, juga sudah ada instruksi pendataan,’’ ujar Ridwan.
Kepala Dispendukcapil Surabaya Suharto Wardoyo mengungkapkan, sejatinya tidak mudah menjadi penduduk Surabaya. Beberapa persyaratan harus dipenuhi. ’’Ada mekanisme yang disiapkan. Itu sesuai dengan Perda Nomor 14 Tahun 2014,’’ jelasnya
Persyaratan berdasar perda itu, antara lain, harus memiliki jaminan tempat tinggal atau pekerjaan. Hal tersebut mengantisipasi adanya penduduk luar Surabaya yang menjadi penganggur di Kota Pahlawan.
Peraturan itu tidak hanya tertulis. Saat penduduk baru datang, petugas kelurahan melakukan verifikasi berkas dan lapangan. Jika persyaratan terpenuhi, berkas permohonan dilanjutkan ke camat, lalu ke dispendukcapil. ’’Kalau sesuai, orang tersebut bisa dicatatkan atau dimasukkan KK,’’ jelas Anang, sapaannya.