Hakim Anggap Pencabutan BAP Tidak Rasional
Zunaidi Divonis Sembilan Bulan
SURABAYA – Mantan perawat Rumah Sakit (RS) National Hospital Zunaidi Abdillah divonis sembilan bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (6/6). Majelis hakim yang diketuai Agus Hamzah menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti melanggar pasal 290 KUHP. Zunaidi terbukti mencabuli pasiennya berinisial WD yang tidak berdaya setelah menjalani operasi infeksi mulut rahim.
’’Terdakwa memanfaatkan keadaan untuk berbuat cabul. Saksi WD masih lemas dan hanya bisa menggerakkan tangan sebagai tanda tidak suka,’’ ujar Agus saat membacakan putusan.
Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta terdakwa dipidana 1,5 tahun penjara. Meski demikian, majelis hakim lebih banyak menggunakan dakwaan JPU sebagai pembuktian.
’’Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tuntutan tunggal JPU dan tidak ditemukan alasan pembenar sehingga harus dihukum,’’ ucapnya.
Sementara itu, pleidoi terdakwa lebih banyak diabaikan. Salah satunya, pencabutan keterangan terdakwa yang tertulis di berita acara pemeriksaan (BAP). Sebelumnya, Zunaidi mencabut BAP karena memberikan keterangan di bawah tekanan. Menurut majelis hakim, alasan pencabutan BAP tidak rasional dan mengada-ada karena saat penyidikan, terdakwa didampingi kuasa hukumnya.
Majelis mempertimbangkan hal yang memberatkan vonis. Salah satunya, perbuatan terdakwa memberikan efek trauma bagi korban WD. Selain itu, perbuatan Zunaidi dinilai telah mencemarkan nama baik profesi perawat. Yang meringankan, Zunaidi sebelumnya tidak pernah dihukum dan menjadi tulang punggung keluarga.
Setelah persidangan, Zunaidi yang masih pikir-pikir untuk banding atau tidak atas putusan itu menghampiri istrinya, Winda Irmawati, yang duduk di bangku pengunjung di belakangnya. Dia menciumi tangan istrinya. Raut wajah Winda tampak suram. Dia menganggap vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada suaminya tidak adil.
Suaminya yang akan mendekam di penjara lebih lama bakal semakin memperberat beban hidupnya. Sejak tersangkut hukum, Zunaidi tidak lagi bekerja. Begitu pula Winda yang sebelumnya juga berprofesi sebagai perawat di RS itu kini tidak lagi bekerja. ’’Terutama yang paling buruk anak kami. Sejak ditinggal ayahnya, sering sakit, opname, dulu tidak pernah sakit. Dia kangen ayahnya, dulu saat masih bekerja, kami bergantian merawatnya,’’ ucapnya sembari terisak.
Kuasa hukum Zunaidi, M. Sholeh, menganggap putusan hakim tidak logis. Sebab, fakta persidangan, menurut dia, lebih banyak meringankan terdakwa. Salah satunya, tidak ada saksi yang melihat terdakwa mencabuli korban. ’’Saya menyarankan ZA (Zunaidi Abdillah) untuk mengajukan banding,’’ kata Sholeh.