Jawa Pos

Hakim Anggap Pencabutan BAP Tidak Rasional

Zunaidi Divonis Sembilan Bulan

- (gas/c7/ady)

SURABAYA – Mantan perawat Rumah Sakit (RS) National Hospital Zunaidi Abdillah divonis sembilan bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (6/6). Majelis hakim yang diketuai Agus Hamzah menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti melanggar pasal 290 KUHP. Zunaidi terbukti mencabuli pasiennya berinisial WD yang tidak berdaya setelah menjalani operasi infeksi mulut rahim.

’’Terdakwa memanfaatk­an keadaan untuk berbuat cabul. Saksi WD masih lemas dan hanya bisa menggerakk­an tangan sebagai tanda tidak suka,’’ ujar Agus saat membacakan putusan.

Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta terdakwa dipidana 1,5 tahun penjara. Meski demikian, majelis hakim lebih banyak menggunaka­n dakwaan JPU sebagai pembuktian.

’’Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaiman­a tuntutan tunggal JPU dan tidak ditemukan alasan pembenar sehingga harus dihukum,’’ ucapnya.

Sementara itu, pleidoi terdakwa lebih banyak diabaikan. Salah satunya, pencabutan keterangan terdakwa yang tertulis di berita acara pemeriksaa­n (BAP). Sebelumnya, Zunaidi mencabut BAP karena memberikan keterangan di bawah tekanan. Menurut majelis hakim, alasan pencabutan BAP tidak rasional dan mengada-ada karena saat penyidikan, terdakwa didampingi kuasa hukumnya.

Majelis mempertimb­angkan hal yang memberatka­n vonis. Salah satunya, perbuatan terdakwa memberikan efek trauma bagi korban WD. Selain itu, perbuatan Zunaidi dinilai telah mencemarka­n nama baik profesi perawat. Yang meringanka­n, Zunaidi sebelumnya tidak pernah dihukum dan menjadi tulang punggung keluarga.

Setelah persidanga­n, Zunaidi yang masih pikir-pikir untuk banding atau tidak atas putusan itu menghampir­i istrinya, Winda Irmawati, yang duduk di bangku pengunjung di belakangny­a. Dia menciumi tangan istrinya. Raut wajah Winda tampak suram. Dia menganggap vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada suaminya tidak adil.

Suaminya yang akan mendekam di penjara lebih lama bakal semakin memperbera­t beban hidupnya. Sejak tersangkut hukum, Zunaidi tidak lagi bekerja. Begitu pula Winda yang sebelumnya juga berprofesi sebagai perawat di RS itu kini tidak lagi bekerja. ’’Terutama yang paling buruk anak kami. Sejak ditinggal ayahnya, sering sakit, opname, dulu tidak pernah sakit. Dia kangen ayahnya, dulu saat masih bekerja, kami bergantian merawatnya,’’ ucapnya sembari terisak.

Kuasa hukum Zunaidi, M. Sholeh, menganggap putusan hakim tidak logis. Sebab, fakta persidanga­n, menurut dia, lebih banyak meringanka­n terdakwa. Salah satunya, tidak ada saksi yang melihat terdakwa mencabuli korban. ’’Saya menyaranka­n ZA (Zunaidi Abdillah) untuk mengajukan banding,’’ kata Sholeh.

 ?? LUGAS WICAKSONO / JAWA POS ?? TEGAR: Zunaidi saat mendengark­an vonis di PN Surabaya kemarin (6/6).
LUGAS WICAKSONO / JAWA POS TEGAR: Zunaidi saat mendengark­an vonis di PN Surabaya kemarin (6/6).

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia