Transfer Gaji Pokok Disebut Gaji Ke-13
SURABAYA – Polemik pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang dibebankan pada APBD belum berakhir. Khususnya di Kota Pahlawan. Kemarin (7/6) PNS di lingkungan Pemkot Surabaya menerima transfer sejumlah gaji pokok. Namun, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Yusron Sumartono menegaskan bahwa itu bukan THR
”Sejumlah nominal yang baru saja diterima PNS (kemarin, Red) bukanlah THR, melainkan gaji ke-13,” kata Yusron saat ditemui di kantornya.
Menurut pengakuan beberapa PNS Pemkot Surabaya, kemarin mereka menerima transfer uang sejumlah gaji pokok. Jumlahnya lebih kecil daripada nilai THR menurut surat edaran (SE) Mendagri. Yakni, komponen THR adalah gaji pokok beserta tunjangan (total senilai gaji yang diterima Mei).
Namun, gaji ke-13 yang dicairkan saat ini juga ”salah jadwal”. Sebab, gaji ke-13 seharusnya cair pada Juli nanti. Adalah THR alias gaji ke-14 yang cair pada pekan pertama Juni.
Keanehan sikap Pemkot Surabaya terkait dengan pembayaran THR juga terlihat dari surat yang dikeluarkan BPKPD soal mekanisme pencairan THR dan gaji ke-13. Dalam surat bertanggal 28 Mei yang ditandatangani Yusron itu, Pemkot Surabaya akan mencairkan THR pada Juni dan gaji ke-13 pada Juli.
Yusron mengakui pernah mengeluarkan surat tersebut. Namun, surat itu bukan pernyataan bahwa pemkot menyanggupi pencairan THR bagi PNS. ”Itu bukan THR. THR sudah pasti nggak dicairkan,” tegasnya.
Yusron menyatakan sedang menyusun revisi untuk surat tersebut. Dia sudah berkoordinasi dengan bagian hukum. Namun, ketika dimintai konfirmasi, dia menjelaskan bahwa surat itu belum ditandatangani. ”Tapi, intinya, surat itu berisi penjelasan bahwa surat edaran akan berubah. Mengapa Surabaya tidak mencairkan THR,” papar pria kelahiran Surabaya tersebut.
Dalam surat edaran sebelumnya bertanggal 28 Mei, pemkot mengacu pada Permenkeu Nomor 54/PMK.05/2018. Permenkeu itulah yang menjadi dasar pencairan THR di semua pemda.
Sementara itu, dalam surat revisi, pemkot menggunakan Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 tentang pedoman penyusunan APBD 2018 sebagai pijakan. ”Jadi, (pemberian THR) didasarkan pada kekuatan APBD masingmasing daerah,” jelasnya.
Polemik pembayaran THR di Surabaya berawal dari pernyataan Wali Kota Tri Rismaharini bahwa pemkot tidak menganggarkan THR dalam APBD. Pembayaran THR sebagaimana yang digariskan pemerintah pusat akan membebani keuangan pemkot yang sudah dialokasikan untuk pembangunan kota.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Herlina Harsono Njoto mengkritik pernyataan jajaran Pemkot Surabaya yang menimbulkan polemik tersebut. Menurut dia, sejak awal penyusunan APBD, gaji ke-13 dan ke-14 (THR) sudah dialokasikan. Itu menjadi instruksi Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 tentang tata cara penyusunan APBD.
Politikus Partai Demokrat tersebut juga mempertanyakan pernyataan Risma soal dana alokasi umum (DAU) dari pusat yang tak cukup untuk menggaji pegawai. Menurut dia, DAU sejak dahulu memang tidak bisa mengcover gaji seluruh pegawai. Penganggarannya harus ditambah dengan APBD.
Sekretaris Daerah (Sekda) Hendro Gunawan menyatakan, polemik pembayaran THR di Surabaya terjadi karena penyebutan nama yang berbeda-beda. ”THR untuk tunjangan penghasilan pegawai (TPP). Kalau dulu namanya gaji ke-13 dan ke-14,” ujarnya.
431 Daerah Sudah Cairkan THR Dari Jakarta, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo menyampaikan, mayoritas pemerintah daerah sudah mencairkan THR. Sampai pukul 17.00 kemarin, 431 di antara total 542 daerah telah mencairkan THR.
Boediarso memerinci, 27 provinsi telah menyelesaikam kewajiban membayar THR. Kemudian, 76 kota juga tercatat telah mencairkan THR bagi para PNS di daerah masing-masing. Sisanya, 328 kabupaten telah menyalurkan THR kepada PNS di wilayah masing-masing.
Sisanya, 111 daerah telah menjadwalkan pembayaran THR pada hari ini (8/6). Mereka terdiri atas 7 provinsi, 17 kota, dan 87 kabupaten.
”Ini berarti semua daerah besok pagi (hari ini) sudah akan membayarkan THR sesuai yang diharapkan pemerintah,” ujarnya.