Perubahan CJH Bisa Terjadi
SURABAYA – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jatim telah menetapkan 35.034 calon jamaah haji (CJH) reguler asal Jatim berhak berangkat tahun ini. Meski demikian, perubahan CJH masih bisa terus terjadi.
Penyebabnya, sejumlah CJH yang telah terdaftar ternyata tak bisa berangkat. Hal itulah yang juga membuat para CJH yang masuk daftar cadangan masih berpotensi bisa menjalankan ibadah haji tahun ini.
Setelah penutupan pelunasan biaya pendaftaran ibadah haji (BPIH) akhir Mei lalu, 35.034 CJH dinyatakan berhak berangkat. Selain itu, Kemenag telah menetapkan 730 CJH masuk dalam daftar cadangan.
Namun, dalam perkembangannya, komposisi CJH yang bakal berangkat berubah. Berdasar data terakhir, di antara 730 CJH cadangan, 301 orang dinyatakan bisa berangkat tahun ini. Jumlah itu masih mungkin terus bertambah.
Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Jatim A. Faridul Ilmi membenarkan hal tersebut. ’’Itu masih data sementara. Masih berpotensi bergerak,’’ katanya.
Dia menjelaskan, CJH cadangan yang berangkat tahun ini bertambah karena menggantikan CJH reguler yang batal berangkat gara-gara sejumlah penyebab. Antara lain, meninggal, sakit, hingga mengajukan penundaan.
Komposisi CJH asal Jatim masih mungkin terus berubah. Perubahan itu baru dihentikan setelah tahap pengurusan visa di Kedubes Arab Saudi ditutup.