Berikan Dana Desa kepada Dukun
SUPARNI menjalani sidang korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo kemarin. Hanya, bukannya untuk membeli barang mewah atau rumah, uang negara sebanyak Rp 218 juta itu dipakai laki-laki yang pernah menjadi kepala desa Taman Asri, Pacitan, tersebut untuk diberikan kepada dukun di Wonogiri. Harapannya, uang itu bisa berlipat ganda.
Dana tersebut diambil dari anggaran dana desa saat dia menjabat kepala desa. Selain itu, dia harus mengganti uang dana desa yang dikorupsinya secara bertahap tapi dalam satu tahun pada 2015.
Menurut jaksa penuntut umum Anton Widi Nugroho, Suparni juga harus membayar uang kerugian negara sebesar Rp 218 juta. Jika tidak, harta bendanya akan dilelang. Apabila tidak mencukupi, dia harus menjalani 1,5 tahun tambahan kurungan penjara. ’’Dua pasal yang kami kenakan adalah pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tipikor,” tambahnya.
Anton menambahkan, dana yang dikorupsi terdakwa pada 2015 itu diberikan kepada guru spiritualnya di daerah Wonogiri. ’’Dia ngakunya nggak ngambil uangnya. Tapi, karena tergiur guru spiritualnya bisa menggandakan uang, terdakwa langsung melakukan korupsi itu,” ujar Anton.
Sementara itu, saat persidangan kemarin (7/6), Suparni tidak didampingi kuasa hukumnya. Dia hanya maju sendirian.