Kaji Ulang Delik Korupsi dalam RKUHP
Mantan Pimpinan KPK Surati Presiden
JAKARTA – Delik tindak pidana khusus dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) belum final. Pembahasannya yang berlangsung di kantor Kemenko Polhukam masih berlanjut. Menko Polhukam Wiranto mengungkapkan, ada beberapa perbedaan yang perlu dibicarakan. Termasuk pasal yang mengatur tindak pidana korupsi.
Menurut Wiranto, perbedaan dalam pembahasan RKUHP wajar. Sebab, pembahasannya belum tuntas. ”Masih dalam proses. Kalau di sana sini ada perbedaan, lumrah saja,” ungkap mantan Menhankam/Pangab kemarin (7/6). Agar tidak ada lagi perbedaan, masih perlu dilakukan pembahasan. ”Saat ini kami mencoba untuk menyatukan pendapat dalam mengatasi perbedaan itu,” kata dia.
Wiranto mengakui, dalam rapat kemarin, ada sejumlah pasal yang perlu dimatangkan. Termasuk pasal soal delik tindak pidana khusus. Korupsi salah satunya. ”Masalah yang menyangkut delik-delik yang bersifat tindak pidana khusus masuk ke RKUHP dan sebagainya itu akan dibincangkan lebih lanjut mana-mana yang belum sesuai,” terangnya.
Untuk itu, lanjut Wiranto, bakal ada pertemuan lanjutan untuk membahas RKUHP. ”Tentu dengan semangat kebersamaan dan semangat untuk membangun tata kelola hukum nasional yang lebih sehat, adil, dan sempurna,” paparnya. Rapat kemarin, lanjut dia, dilaksanakan untuk menyatukan pendapat dan pandangan. Dengan begitu, polemik yang belakangan menghangat tidak terus-menerus terjadi.
Ketua KPK Agus Rahardjo pun menyampaikan hal serupa. Dia menyampaikan bahwa masih akan ada pembicaraan lebih lanjut terkait delik tindak pidana korupsi yang masuk RKUHP. ”Masih diteruskan, nanti ada pembicaraan lebih lanjut untuk kemungkinan mengharmoniskan yang terjadi,” katanya.
Anggota Panja RKUHP DPR Arsul Sani menambahkan, sejatinya semua pihak sepaham masuknya delik tindak pidana korupsi dalam RKUHP. Namun, masih ada yang harus didetailkan. KPK akan memberikan masukan terkait dengan hal tersebut.