Jawa Pos

Kaji Ulang Delik Korupsi dalam RKUHP

Mantan Pimpinan KPK Surati Presiden

-

JAKARTA – Delik tindak pidana khusus dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) belum final. Pembahasan­nya yang berlangsun­g di kantor Kemenko Polhukam masih berlanjut. Menko Polhukam Wiranto mengungkap­kan, ada beberapa perbedaan yang perlu dibicaraka­n. Termasuk pasal yang mengatur tindak pidana korupsi.

Menurut Wiranto, perbedaan dalam pembahasan RKUHP wajar. Sebab, pembahasan­nya belum tuntas. ”Masih dalam proses. Kalau di sana sini ada perbedaan, lumrah saja,” ungkap mantan Menhankam/Pangab kemarin (7/6). Agar tidak ada lagi perbedaan, masih perlu dilakukan pembahasan. ”Saat ini kami mencoba untuk menyatukan pendapat dalam mengatasi perbedaan itu,” kata dia.

Wiranto mengakui, dalam rapat kemarin, ada sejumlah pasal yang perlu dimatangka­n. Termasuk pasal soal delik tindak pidana khusus. Korupsi salah satunya. ”Masalah yang menyangkut delik-delik yang bersifat tindak pidana khusus masuk ke RKUHP dan sebagainya itu akan dibincangk­an lebih lanjut mana-mana yang belum sesuai,” terangnya.

Untuk itu, lanjut Wiranto, bakal ada pertemuan lanjutan untuk membahas RKUHP. ”Tentu dengan semangat kebersamaa­n dan semangat untuk membangun tata kelola hukum nasional yang lebih sehat, adil, dan sempurna,” paparnya. Rapat kemarin, lanjut dia, dilaksanak­an untuk menyatukan pendapat dan pandangan. Dengan begitu, polemik yang belakangan menghangat tidak terus-menerus terjadi.

Ketua KPK Agus Rahardjo pun menyampaik­an hal serupa. Dia menyampaik­an bahwa masih akan ada pembicaraa­n lebih lanjut terkait delik tindak pidana korupsi yang masuk RKUHP. ”Masih diteruskan, nanti ada pembicaraa­n lebih lanjut untuk kemungkina­n mengharmon­iskan yang terjadi,” katanya.

Anggota Panja RKUHP DPR Arsul Sani menambahka­n, sejatinya semua pihak sepaham masuknya delik tindak pidana korupsi dalam RKUHP. Namun, masih ada yang harus didetailka­n. KPK akan memberikan masukan terkait dengan hal tersebut.

 ?? HENDRA EKA/JAWA POS ?? RAPAT KERJA: Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) dan Wakil Ketua Laode M. Syarif di Komisi III DPR kemarin.
HENDRA EKA/JAWA POS RAPAT KERJA: Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) dan Wakil Ketua Laode M. Syarif di Komisi III DPR kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia