Perubahan Nama Jalan di Wilayah Tak Berpenghuni
SURABAYA – Perubahan nama sebagian ruas Jalan Gunungsari dan Dinoyo sudah diserahkan kepada panitia khusus (pansus) di Komisi D DPRD Surabaya. Informasinya, nama ruas jalan yang bakal diubah dipilih yang tidak berpenghuni.
Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana menerangkan bahwa sisi Gunungsari yang diubah menjadi Jalan Prabu Siliwangi adalah sisi barat. Mulai gerbang tol Gunungsari hingga Jembatan Rolak. Selanjutnya, sisi Jalan Dinoyo yang diubah menjadi Jalan Sunda juga hanya berdampak pada lima persil. ’’Jadi, dari surat gubernur itu, hanya lima persil yang terdampak. Tidak seperti yang dikira masyarakat,’’ jelasnya.
Namun, dia juga tidak menyalahkan masyarakat. Sebab, hingga dua bulan ini, sosialisasi memang tidak dilakukan. Baik dari pemprov yang memprakarsai usulan tersebut maupun pemkot yang memfasilitasi.
Whisnu menerangkan bahwa usulan nama jalan nanti tidak perlu melalui DPRD. Sebab, hal itu menjadi instruksi Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Makanya, Perda Nomor 2 Tahun 1975 bakal direvisi bersama-sama dengan perubahan nama jalan. Karena perdanya belum tuntas, untuk saat ini, perubahan dua nama jalan tersebut tetap melalui persetujuan DPRD.
Sementara itu, Direktur Sjarikat Poesaka SoerabaiaSurabaya Heritage Society Freddy H. Istanto tetap menolak perubahan nama jalan tersebut. Menurut dia, sejarah panjang dua nama jalan itu tidak sepatutnya dirusak meski hanya sebagian ruas.