Kades Pastikan Itu Hoax
PERANGKAT Desa Pongangan geram. Mereka penasaran dengan akun FB Putri Ayundita Jr. Di grup media sosial Gresik Sumpek, dia mengklaim telah menjadi korban pungutan liar (pungli) senilai ratusan ribu. Itu per bulan.
Kepala Desa Pongangan Abdul Wahab menyatakan, tuduhan tersebut merupakan hoax atau kabar bohong. Bahkan cenderung fitnah. ’’Posting-an itu mencemarkan nama baik dan citra pemerintah desa kami,” ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (7/6).
Mengapa hoax? Wahab menjelaskan, kesalahan posting-an itu terletak pada nominal dalam kuitansi. Di akun Putri tertulis Rp 200 ribu. Padahal, yang benar Rp 20 ribu. Itu dipungut setiap bulan. ’’Saya pastikan angka itu ditambah-tambah oleh dia (Putri Ayundita Jr, Red),” ucapnya.
Wahab lantas memperlihatkan bukti lembaran kuitansi asli. ”Tidak ada yang sampai Rp 200 ribu. Kalau yang bersangkutan tidak minta maaf, kami bawa ke ranah hukum,” tegasnya.
Tarikan tersebut juga diklaim sudah berdasar peraturan desa (perdes). Perdes telah disosialisasikan kepada warga. Terutama para pelaku usaha di Desa Pongangan. Jumlahnya 57 orang. ’’Jadi, kalau ada yang menyebut pungli, itu tidak benar,” imbuhnya.