Satpam Cabul Mulai Disidang
GRESIK – Rudi Hartono, satpam perumahan yang mencabuli bocah SD, menjadi pesakitan. Kemarin (7/6) lelaki 53 tahun itu disidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Dia tak membantah dakwaan jaksa.
Dalam dakwaan, jaksa Hadi Sucipto menganggap Rudi bersalah. Dia didakwa melanggar pasal 81 ayat 2 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya sampai 15 tahun penjara.
Jaksa Hadi menyatakan, hasil visum membuktikan adanya luka robek pada bagian alat vital korban, sebut saja Welas. Perbuatan terdakwa telah memberikan trauma psikologis terhadap korban.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Rudi untuk menyampaikan pendapat. Namun, warga Jalan Kapten Dulasim, Kebomas, itu tidak menyanggah. Artinya, terdakwa membenarkan dakwaan jaksa. ”Sidang selanjutnya dimohon jaksa menghadirkan saksi-saksi,” ucap hakim Eddy.
Kasus pencabulan yang menjerat Rudi Hartono terjadi pada akhir Maret lalu. Saat itu seorang guru di sekolah Welas bertandang ke rumah bocah 11 tahun tersebut. Sebab, Welas tidak masuk sekolah selama sepekan. Setelah ditanya, Welas mengaku telah dicabuli Rudi di rumah pelaku.
Mendengar kabar itu, warga emosional. Mereka mengeler Rudi yang malam itu sedang berjaga di Perumahan Tanjung Permai Regency. Dia dibawa ke jalan kampung, lalu dihajar. Untung, ada anggota polisi di sekitar lokasi. Rudi diamankan ke mapolres, lalu diproses hukum.