Jawa Pos

Satpam Cabul Mulai Disidang

-

GRESIK – Rudi Hartono, satpam perumahan yang mencabuli bocah SD, menjadi pesakitan. Kemarin (7/6) lelaki 53 tahun itu disidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Dia tak membantah dakwaan jaksa.

Dalam dakwaan, jaksa Hadi Sucipto menganggap Rudi bersalah. Dia didakwa melanggar pasal 81 ayat 2 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindung­an Anak juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya sampai 15 tahun penjara.

Jaksa Hadi menyatakan, hasil visum membuktika­n adanya luka robek pada bagian alat vital korban, sebut saja Welas. Perbuatan terdakwa telah memberikan trauma psikologis terhadap korban.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Rudi untuk menyampaik­an pendapat. Namun, warga Jalan Kapten Dulasim, Kebomas, itu tidak menyanggah. Artinya, terdakwa membenarka­n dakwaan jaksa. ”Sidang selanjutny­a dimohon jaksa menghadirk­an saksi-saksi,” ucap hakim Eddy.

Kasus pencabulan yang menjerat Rudi Hartono terjadi pada akhir Maret lalu. Saat itu seorang guru di sekolah Welas bertandang ke rumah bocah 11 tahun tersebut. Sebab, Welas tidak masuk sekolah selama sepekan. Setelah ditanya, Welas mengaku telah dicabuli Rudi di rumah pelaku.

Mendengar kabar itu, warga emosional. Mereka mengeler Rudi yang malam itu sedang berjaga di Perumahan Tanjung Permai Regency. Dia dibawa ke jalan kampung, lalu dihajar. Untung, ada anggota polisi di sekitar lokasi. Rudi diamankan ke mapolres, lalu diproses hukum.

 ?? ADI WIJAYA/JAWA POS ?? PASRAH: Rudi Hartono keluar ruang sidang setelah mendengark­an dakwaan dari jaksa penuntut umum.
ADI WIJAYA/JAWA POS PASRAH: Rudi Hartono keluar ruang sidang setelah mendengark­an dakwaan dari jaksa penuntut umum.
 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia