Konsultasi Publik Ulang, Warga Pegang Janji Pemerintah
SURABAYA – Konsultasi publik ulang tentang rencana pengadaan tanah untuk kebun raya
mangrove berlangsung di Kantor Kecamatan Gunung Anyar kemarin (7/6). Para warga Gunung Anyar Tambak dikumpulkan lagi untuk mendapat penjelasan tentang ruang terbuka hijau tersebut.
”Sesuai peraturan, jika konsultasi publik pertama belum berhasil, bisa dilakukan sekali lagi,” kata Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT ) Surabaya M.T. Ekawati Rahayu.
Konsultasi tersebut diadakan untuk menyosialisasikan kembali rencana pengadaan tanah bagi kebun raya
mangrove. Itu merupakan upaya mencarikan solusi bagi warga yang tinggal di lokasi tersebut.
Menurut Yayuk, sapaan Rahayu, kemarin merupakan konsultasi publik terakhir. Diharapkan, warga yang terdampak pembangunan itu bisa memahami dan bersedia menandatangani dokumen persetujuan. ”Kami berharap semua bersedia tanda tangan. Tetapi, jika ada yang masih memerlukan waktu berpikir,
monggo. Kami berharap secepatnya,” tegasnya.
Warga pun menyampaikan unek-unek. Yang masih menjadi pertanyaan mereka adalah soal ganti rugi. Mereka ingin memastikan nilai ganti rugi yang didapat sebelum menandatangani dokumen persetujuan apa pun.
”Kalau untuk hitung-hitungan nilainya, tidak ada di tahap ini. Akan ada tahap berikutnya yang membahas hal tersebut,” jelas Kadin Ketahanan Pangan dan Pertanian Surabaya Joestamadji.
Meski begitu, lanjut dia, ganti rugi tetap diberikan. Tetapi, kepastiannya menunggu penilaian lokasi yang akan diganti rugi. Jumlahnya dihitung. Apalagi, tidak ada izin mendirikan bangunan (IMB). Nilai ganti rugi tentu akan disesuaikan.
Setelah konsultasi publik kedua kemarin, warga Gunung Anyar Tambak berbondong-bondong menandatangani dokumen. ”Kami semua setuju pembangunan lahan konservasi tersebut. Ini kan program pemerintah. Harus didukung,” ujar Andryan, salah seorang warga.
Meski demikian, warga mematok syarat. Ganti rugi harus sesuai dengan syarat kelayakan yang tercantum di Undang-Undang No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.