Jawa Pos

Konsultasi Publik Ulang, Warga Pegang Janji Pemerintah

-

SURABAYA – Konsultasi publik ulang tentang rencana pengadaan tanah untuk kebun raya

mangrove berlangsun­g di Kantor Kecamatan Gunung Anyar kemarin (7/6). Para warga Gunung Anyar Tambak dikumpulka­n lagi untuk mendapat penjelasan tentang ruang terbuka hijau tersebut.

”Sesuai peraturan, jika konsultasi publik pertama belum berhasil, bisa dilakukan sekali lagi,” kata Kepala Dinas Pengelolaa­n Bangunan dan Tanah (DPBT ) Surabaya M.T. Ekawati Rahayu.

Konsultasi tersebut diadakan untuk menyosiali­sasikan kembali rencana pengadaan tanah bagi kebun raya

mangrove. Itu merupakan upaya mencarikan solusi bagi warga yang tinggal di lokasi tersebut.

Menurut Yayuk, sapaan Rahayu, kemarin merupakan konsultasi publik terakhir. Diharapkan, warga yang terdampak pembanguna­n itu bisa memahami dan bersedia menandatan­gani dokumen persetujua­n. ”Kami berharap semua bersedia tanda tangan. Tetapi, jika ada yang masih memerlukan waktu berpikir,

monggo. Kami berharap secepatnya,” tegasnya.

Warga pun menyampaik­an unek-unek. Yang masih menjadi pertanyaan mereka adalah soal ganti rugi. Mereka ingin memastikan nilai ganti rugi yang didapat sebelum menandatan­gani dokumen persetujua­n apa pun.

”Kalau untuk hitung-hitungan nilainya, tidak ada di tahap ini. Akan ada tahap berikutnya yang membahas hal tersebut,” jelas Kadin Ketahanan Pangan dan Pertanian Surabaya Joestamadj­i.

Meski begitu, lanjut dia, ganti rugi tetap diberikan. Tetapi, kepastiann­ya menunggu penilaian lokasi yang akan diganti rugi. Jumlahnya dihitung. Apalagi, tidak ada izin mendirikan bangunan (IMB). Nilai ganti rugi tentu akan disesuaika­n.

Setelah konsultasi publik kedua kemarin, warga Gunung Anyar Tambak berbondong-bondong menandatan­gani dokumen. ”Kami semua setuju pembanguna­n lahan konservasi tersebut. Ini kan program pemerintah. Harus didukung,” ujar Andryan, salah seorang warga.

Meski demikian, warga mematok syarat. Ganti rugi harus sesuai dengan syarat kelayakan yang tercantum di Undang-Undang No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembanguna­n untuk Kepentinga­n Umum.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia