Ganti Pelat Nopol Mobdin Disanksi Tegas
SIDOARJO – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah menegaskan larangan mudik dengan mobil dinas (mobdin). Pemerintah Kabupaten Sidoarjo pun memberlakukan aturan tersebut. Semua mobil dinas harus ”dikandangkan” selama libur Lebaran.
Pegawai negeri sipil (PNS) yang mudik harus menggunakan kendaraan pribadi. Atau menumpang kendaraan umum. ”Mobil dinas tidak boleh untuk mudik,” tegas Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
Untuk itu, bupati meminta semua pimpinan organisasi pimpinan daerah (OPD) memperhatikan instruksi tersebut. Pimpinan OPD harus memberikan contoh. Mereka harus memarkir mobil dinasnya di kantor.
Selain itu, Saiful meminta semua pegawai di lingkungannya untuk memarkir kendaraan pelat merahnya. ”Jangan ada yang mengganti pelat nomor mobil dinas. Risiko ditanggung sendiri,” tergasnya.
Pesan tersebut bukan tanpa sebab. Ketika ada aturan larangan, acap kali ada yang nakal dengan mengakali aturan. Salah satunya, mengganti pelat nomor polisi (nopol) kendaraan dinas. Dari merah ke hitam.
Bupati pun menegaskan jangan sampai ada yang nekat melakukan pergantian tersebut. Semua PNS diminta mematuhi larangan yang sudah diteken kementerian. Jika ada yang melanggar, sanksi bakal dijatuhkan.
Lalu, di mana mobil dinas akan diparkir? Apakah di kompleks pendapa yang luas? ”Tidak. Mobil dinas nanti diparkir di kantor pemkab dan di kantor OPD masing-masing,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo Achmad Zaini.
Jika diparkir di kompleks pendapa atau kantor kabupaten, dikhawatirkan tidak cukup. Karena itu, diputuskan di kantor OPD masing-masing. ”Tanggung jawab pengawasan melekat ke setiap OPD,” terang Zaini.