Jadi Bandar, Kakak-Adik Dituntut Berat
SURABAYA – Febrian Rosalita alias Lita, 32, dan Ceppy Hadi Fugazi, 26, menghadapi tuntutan hukuman berat. Kakak-adik tersebut kompak menjadi bandar narkoba. Lita, sang kakak, dituntut 17 tahun penjara, sedangkan Ceppy 15 tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan jaksa Nur Rachman dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (7/6). Menurut dia, dua terdakwa tersebut telah terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya dianggap terbukti mengedarkan sabu-sabu seberat 2,5 kilogram.
’’Menyatakan terdakwa terbukti secara sah menurut hukum telah bersalah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli narkotika yang beratnya melebihi 5 gram,’’ ujar Rachman saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Timur Pradoko.
Jaksa menyatakan, Lita dan Ceppy ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Jatim di rumah mereka, Jalan Simojawar VII Nomor 28, Surabaya, pada Oktober 2017. Dalam penangkapan itu, petugas menyita 2,5 kilogram sabu-sabu.
Arif Budi Prasetijo, kuasa hukum kedua terdakwa, mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan pembelaan. Menurut dia, tuntutan itu terlalu berat karena keduanya bukan pelaku utama.
’’ Yang menjalankan kansebenarnya almarhum suaminya. Lita hanya penerima pesanan, sedangkan adiknya kan hanya disuruh mengantar,’’ ujarnya.