TENTANG GAJI KE-13 DAN KE-14 PEGAWAI PEMKOT SURABAYA
Pemkot mengklaim DAU saja tidak bisa mencukupi belanja pegawai selama setahun.
Gaji ke-14 diberikan sejak 2016 berdasar petunjuk permendagri.
Gaji ke-13 dan ke-14 diambil dari dana alokasi khusus (DAU).
Gaji ke-14 diberikan sejak 2016 berdasar petunjuk permendagri.
Sebesar 25 persen DAU dialokasikan untuk pembangunan. Sisanya sekitar Rp 900 miliar.
Sementara itu, belanja khusus untuk gaji pegawai mencapai Rp 1 triliun setiap tahun. Kekurangannya dipenuhi dari PAD.