Jawa Pos

TENTANG GAJI KE-13 DAN KE-14 PEGAWAI PEMKOT SURABAYA

-

Pemkot mengklaim DAU saja tidak bisa mencukupi belanja pegawai selama setahun.

Gaji ke-14 diberikan sejak 2016 berdasar petunjuk permendagr­i.

Gaji ke-13 dan ke-14 diambil dari dana alokasi khusus (DAU).

Gaji ke-14 diberikan sejak 2016 berdasar petunjuk permendagr­i.

Sebesar 25 persen DAU dialokasik­an untuk pembanguna­n. Sisanya sekitar Rp 900 miliar.

Sementara itu, belanja khusus untuk gaji pegawai mencapai Rp 1 triliun setiap tahun. Kekurangan­nya dipenuhi dari PAD.

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia