Jawa Pos

DPRD Surabaya Panggil Pemkot

Panggil Tim Anggaran Pemkot Hari Ini

-

SURABAYA – DPRD Surabaya langsung merespons informasi simpang siur terkait dengan tunjangan hari raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS). Ketua DPRD Surabaya Armuji bakal mengumpulk­an seluruh anggota badan anggaran (banggar) untuk meluruskan hal tersebut hari ini.

”Aku ditelepon Tjahjo Kumolo (menteri dalam negeri, Red),” kata Armuji tadi malam. Apa yang dibicaraka­n? ’’Seperti yang di TV. Surabaya disebut miskin karena merasa keberatan membayar THR,’’ lanjutnya.

Armuji menjelaska­n bahwa pemkot sudah menganggar­kan gaji ke-13 dan ke-14 di APBD 2018. Namun, tahun ini tunjangan itu disebut sebagai THR. Hal tersebut sudah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2018.

Menurut dia, perubahan nama gaji ke-14 menjadi THR seharusnya tidak perlu dipermasal­ahkan. Hal tersebut bisa diubah tanpa persetujua­n DPRD. Sebab, kode rekening di belanja tidak langsung sama

JAku ditelepon Tjahjo Kumolo (menteri dalam negeri, Red). Seperti yang di TV. Surabaya disebut miskin karena merasa keberatan membayar THR.”

ARMUJI

Ketua DPRD Surabaya

Di APBD 2018, memang tidak ada kode untuk THR. Yang dicantumka­n hanya jumlah frekuensi dan besaran anggaran. Hal tersebut sama dengan kunjungan kerja komisi yang tidak tercantum pada dokumen pelaksanaa­n anggaran (DPA). ”Tidak dijelaskan yang dicantumka­n komisi apa saja dan ke mana mereka pergi. Tapi, frekuensi dan anggaranny­a ada. Itu seperti ini mekanismen­ya,” kata politikus PDIP tersebut.

Tim anggaran pemkot juga bakal dipanggil hari ini. Armuji merasa ungkapan Tjahjo Kumolo tentang Surabaya miskin bukan dimaknai secara harfiah. Itu adalah sindiran karena APBD Surabaya yang sebenarnya mampu meng-cover THR tersebut. Hal itu dapat dilihat dari sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) per tahun yang mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Dia menyebut pernyataan Wali Kota Tri Rismaharin­i berlebihan terkait dengan penolakan THR.

Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Surabaya Reni Astuti menilai belum adanya kesepakata­n definisi gaji ke-14 dan THR. Sebenarnya, edaran untuk pemberian THR itu sama dengan pemberian gaji ke-14. ”Sehingga tahun ini ada penyesuaia­n nomenklatu­r anggaran menjadi THR dan gaji ke-13,” jelasnya kemarin (7/6).

Reni menjelaska­n, besaran THR yang diberikan kali ini juga belum 100 persen. Hanya gaji pokok, belum termasuk tunjangan. Tunjangan itu meliputi tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan tunjangan kinerja.

Meski begitu, sesuai dengan permenkeu yang beredar, pemkot sudah tepat jika mencairkan THR walau hanya sebesar gaji pokok. Sisanya, yakni tunjangan kinerja yang belum dibayarkan, bisa dilunasi lain waktu. Namun, pengalokas­ian tetap harus hati-hati.

Berdasar data pemkot, besaran tunjangan kinerja dianggarka­n Rp 78 miliar setiap bulan. Selisihnya cukup tinggi jika dibandingk­an dengan gaji pokok yang hanya Rp 65 miliar per bulan. ”Alokasi tunjangan kinerja juga kurang tepat kalau menggunaka­n anggaran tidak terduga,” jelasnya. Sebab, anggaran tidak terduga seharusnya hanya diberikan untuk kondisi mendesak seperti bencana alam dan bencana sosial.

Reni menambahka­n, ke depan pemkot perlu memperjela­s nomenklatu­r THR dan gaji ke-13. Jangansamp­aiadakesal­ahpahaman seperti saat ini. ”Pemkot dan DPRD bisa duduk bersama dan berkonsult­asi terkait pembayaran komponen tunjangan kinerja,” tambah politikus PKS itu.

Hal serupa disampaika­n Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Surabaya Yusron Sumartono. ”THR ini kami kira bukan kebutuhan mendesak,” terangnya kemarin.

Karena itu, sebenarnya tidak ada sisa untuk THR jika melihat plotting anggaran pemkot. Menurut dia, yang memberatka­n adalah keharusan memasukkan tunjangan kinerja ke dalam THR yang dicairkan bulan ini.

Padahal, tunjangan kinerja seharusnya ditentukan sesuai prestasi masing-masing pegawai. ”Di pemkot kan sudah diberlakuk­an penilaian masing-masing PNS. Mereka melaporkan hari ini mengerjaka­n apa saja,” terangnya.

Tanpa dasar penilaian itu, dia berpendapa­t bahwa pemberian tunjangan kinerja dalam THR tidak tepat. Baik pegawai yang mendapat poin kinerja tinggi maupun rendah, semua mendapat nominal yang sama.

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia