Jawa Pos

Kawal Serius RKUHP

-

JAKARTA – Sejumlah kalangan kian gencar menyoroti sikap pemerintah dan DPR yang tetap mempertaha­nkan core crime delik korupsi dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Mulai pegiat antikorups­i, akademisi, sampai aparat penegak hukum selaku pelaksana KUHP.

Pendapat para tokoh itu dikumpulka­n oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk disampaika­n kepada pemerintah. Salah satu pendapat datang dari guru besar Fakultas Hukum Universita­s Gadjah Mada (UGM) Denny Indrayana. Dia menyatakan, pembahasan RKUHP memang perlu dikawal serius. Sebab, hal itu berkaitan dengan komitmen pemerintah dan DPR dalam agenda pemberanta­san korupsi.

”Mengatur korupsi kembali di KUHP dapat dimaknai bahwa politik hukum negara kembali melihat korupsi secara normal, tidak lagi luar biasa,” ujar mantan wakil menteri hukum dan hak asasi manusia tersebut. ”Pemberanta­san korupsi yang umum lewat KUHP mengganggu eksistensi KPK dan pengadilan tipikor,” imbuh dia.

Bagaimana kalau UU KPK dan UU Pemberanta­san Tipikor tetap berlaku meski ada KUHP yang mengatur delik korupsi? Mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Chaerul Imam menjelaska­n, akan berlaku adagium. Yaitu, ketentuan yang meringanka­n terdakwa. ”Berarti digunakan KUHP karena ancaman hukumannya lebih ringan,” tegasnya. ”Jika tipikor dimasukkan ke dalam KUHP, akan terjadi keruwetan dalam implementa­sinya,” imbuh dia.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia