Kawal Serius RKUHP
JAKARTA – Sejumlah kalangan kian gencar menyoroti sikap pemerintah dan DPR yang tetap mempertahankan core crime delik korupsi dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Mulai pegiat antikorupsi, akademisi, sampai aparat penegak hukum selaku pelaksana KUHP.
Pendapat para tokoh itu dikumpulkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk disampaikan kepada pemerintah. Salah satu pendapat datang dari guru besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Denny Indrayana. Dia menyatakan, pembahasan RKUHP memang perlu dikawal serius. Sebab, hal itu berkaitan dengan komitmen pemerintah dan DPR dalam agenda pemberantasan korupsi.
”Mengatur korupsi kembali di KUHP dapat dimaknai bahwa politik hukum negara kembali melihat korupsi secara normal, tidak lagi luar biasa,” ujar mantan wakil menteri hukum dan hak asasi manusia tersebut. ”Pemberantasan korupsi yang umum lewat KUHP mengganggu eksistensi KPK dan pengadilan tipikor,” imbuh dia.
Bagaimana kalau UU KPK dan UU Pemberantasan Tipikor tetap berlaku meski ada KUHP yang mengatur delik korupsi? Mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Chaerul Imam menjelaskan, akan berlaku adagium. Yaitu, ketentuan yang meringankan terdakwa. ”Berarti digunakan KUHP karena ancaman hukumannya lebih ringan,” tegasnya. ”Jika tipikor dimasukkan ke dalam KUHP, akan terjadi keruwetan dalam implementasinya,” imbuh dia.