Jawa Pos

Klemens dan Budi Menjadi Tersangka Lagi

Terkait Pemberian Cek Kosong

-

SURABAYA – Klemens Sukarno Chandra dan Budi Santoso bakal menjalani beberapa proses hukum dalam waktu bersamaan. Dua direksi di Sipoa Group itu kembali menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan terkait pemberian cek kosong kepada pembeli apartemen.

Hal tersebut diungkapka­n Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrim­um Polda Jatim AKBP Ruruh Wicaksono kemarin (9/6). Penetapan tersangka itu dilakukan terkait dengan laporan kedua soal Sipoa. Dalam laporan tersebut, ada 76 pelanggan yang menjadi pelapor. Mereka adalah warga yang merasa tertipu lantaran diberi cek kosong.

Awalnya, para pembeli apartemen itu meminta ganti rugi kepada pihak Sipoa. Namun, yang didapat hanya janji-janji. Gelombang protes membesar. Sipoa akhirnya berpurapur­a menuruti tuntutan para pembeli. Mereka memberikan cek sesuai jumlah uang yang ditagihkan. Masing-masing ditulisi Rp 200 juta–Rp 700 juta.

Para pembeli tersebut akhirnya merasa lega. Mereka kemudian berusaha mencairkan cek itu. Bukannya plong, warga malah semakin berang. Sebab, cek itu blong. Kosong melompong. Para pembeli Sipoa akhirnya melapor ke Polda Jatim.

Ruruh menjelaska­n, cek kosong tersebut merupakan modus penipuan ganti rugi agar pembeli apartemen di kawasan Tambak Oso, Waru, Sidoarjo, diam sejenak. Polisi dengan dua melati di pundak itu akhirnya menerapkan tiga lapis pasal untuk kasus tersebut. ’’Kena pasal penipuan, penggelapa­n, dan pencucian uang,’’ jelasnya.

Polisi belum menghitung jumlah pasti korban pemberian cek kosong itu. Ruruh masih berpegang pada data 76 korban yang melapor. ’’Kami bekerja berdasar LP (laporan, Red). Kemungkina­n penambahan, kami belum tahu karena masih jalan proses penyidikan,’’ paparnya.

Menurut dia, total ada sembilan anak perusahaan Sipoa yang terseret dalam kasus tersebut. Seorang tersangka menjadi Dirut di satu hingga empat perusahaan. Yang paling banyak adalah Klemens. Dia menjadi Dirut di empat perusahaan. Yakni, PT Bumi Samudra Jedine, PT Bali Binar Graha, PT Royal Prosperiti Prima, dan PT Sipoa Internasio­nal Jaya.

Dari penyidikan, Klemens dan Budi akhirnya ditetapkan lagi sebagai tersangka. Keduanya menjadi tersangka bersama empat tersangka tambahan lain. Jadi, total ada enam tersangka dalam kasus pemberian cek kosong tersebut. Selain Klemens dan Budi, ada Aris Bhirawa, Ronny Suwono, Harisman Susanto, dan Sugiarto. ’’Yang kami kerjakan sekarang kasus pemberian cek kosong. Klemens sama Budi kena lagi,’’ ungkapnya.

Dengan begitu, Klemens dan Budi saat ini menjalani dua proses hukum. Pertama, kasus dugaan penipuan dan penggelapa­n penjualan apartemen Royal Afatar World di Waru. Kasus mereka baru saja dilimpahka­n ke kejaksaan. Kasus yang terbaru adalah penipuan dengan pemberian cek kosong.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia