7.957 Napi Dapat Keringanan Hukuman
SURABAYA – Sebanyak 7.957 napi di Jatim mendapat remisi Lebaran. Dari jumlah itu, ada napi yang masih menjalani sisa hukuman. Ada juga yang bisa langsung bebas. Jumlah tersebut bisa bertambah hingga mendekati Lebaran.
Dari 7.957 napi yang mendapat remisi, 83 di antaranya langsung bebas. Sisanya masih harus menyelesaikan sisa masa hukuman. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum HAM) Jatim Krismono menyatakan, jumlah tersebut juga termasuk jumlah narapidana yang terkena tindak pidana korupsi. ”Sebanyak 15 tahanan yang terjerat kasus korupsi itu ditahan di berbagai rutan dan lapas di Jatim,” ujarnya.
Kris menuturkan, jumlah tersebut bisa berubah karena ada pertambahan. Sebab, masih ada unit pelaksana teknis di bidang pemasyarakatan itu yang belum menyelesaikan urusan administrasi. ”Ada yang belum siap administrasinya. Mereka bisa menyusul setelah Lebaran,” ucapnya.
Syarat napi yang mendapat remisi sangat mudah. Yaitu, berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman selama enam bulan. ”Nanti setelah melakukan itu, mereka akan dapat potongan hukuman asalkan berkelakuan baik,” tuturnya.
Sementara itu, dari Rutan Kelas I Surabaya, ada 116 napi yang diusulkan mendapat remisi. ”Jumlah terakhir memang begitu. Lumayanlah seperti itu. Sebab, kalau tidak, rutan selalu penuh,” ungkapnya. Untuk Rutan Perempuan Kelas II-A Surabaya, diusulkan 22 napi yang mendapatkan remisi. ”Data tersebut masih bisa berubah sampai mendekat Lebaran,” jelas pria asal Jogja tersebut.
Menurut dia, pemberian remisi merupakan langkah paling ringkas dan cepat untuk mengurangi overkapasitas tahanan. ”Lumayan. Kalau banyak yang sudah mendapat remisi, bisa mengurangi jumlah kepadatan warga binaan yang tinggal di dalam rutan,” ucapnya.