Jawa Pos

7.957 Napi Dapat Keringanan Hukuman

-

SURABAYA – Sebanyak 7.957 napi di Jatim mendapat remisi Lebaran. Dari jumlah itu, ada napi yang masih menjalani sisa hukuman. Ada juga yang bisa langsung bebas. Jumlah tersebut bisa bertambah hingga mendekati Lebaran.

Dari 7.957 napi yang mendapat remisi, 83 di antaranya langsung bebas. Sisanya masih harus menyelesai­kan sisa masa hukuman. Kepala Divisi Pemasyarak­atan Kantor Wilayah Kementeria­n Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum HAM) Jatim Krismono menyatakan, jumlah tersebut juga termasuk jumlah narapidana yang terkena tindak pidana korupsi. ”Sebanyak 15 tahanan yang terjerat kasus korupsi itu ditahan di berbagai rutan dan lapas di Jatim,” ujarnya.

Kris menuturkan, jumlah tersebut bisa berubah karena ada pertambaha­n. Sebab, masih ada unit pelaksana teknis di bidang pemasyarak­atan itu yang belum menyelesai­kan urusan administra­si. ”Ada yang belum siap administra­sinya. Mereka bisa menyusul setelah Lebaran,” ucapnya.

Syarat napi yang mendapat remisi sangat mudah. Yaitu, berkelakua­n baik dan telah menjalani hukuman selama enam bulan. ”Nanti setelah melakukan itu, mereka akan dapat potongan hukuman asalkan berkelakua­n baik,” tuturnya.

Sementara itu, dari Rutan Kelas I Surabaya, ada 116 napi yang diusulkan mendapat remisi. ”Jumlah terakhir memang begitu. Lumayanlah seperti itu. Sebab, kalau tidak, rutan selalu penuh,” ungkapnya. Untuk Rutan Perempuan Kelas II-A Surabaya, diusulkan 22 napi yang mendapatka­n remisi. ”Data tersebut masih bisa berubah sampai mendekat Lebaran,” jelas pria asal Jogja tersebut.

Menurut dia, pemberian remisi merupakan langkah paling ringkas dan cepat untuk mengurangi overkapasi­tas tahanan. ”Lumayan. Kalau banyak yang sudah mendapat remisi, bisa mengurangi jumlah kepadatan warga binaan yang tinggal di dalam rutan,” ucapnya.

 ??  ?? Krismono, Kepala Divisi Pemasyarak­atan Kanwil Kemenkum HAM Jatim
Krismono, Kepala Divisi Pemasyarak­atan Kanwil Kemenkum HAM Jatim

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia