Jawa Pos

Pelayanan Retribusi Reklame Tetap Buka

-

SURABAYA – Selama libur Lebaran, pelayanan publik di pemkot ikut libur. Namun, pelayanan pajak, khususnya untuk retribusi reklame, masih tetap berjalan. Badan pengelolaa­n keuangan dan pajak daerah (BPKPD) bakal membuka pelayanan pajak tersebut selama masa cuti bersama.

Kepala BPKPD Yusron Sumartono menjelaska­n, pihaknya sudah menyiapkan tim piket untuk melayani pembayaran retribusi pajak reklame. ”Nanti diatur, pasti ada petugas piketnya,” terang Yusron. Pelayanan retribusi rek- lame itu tetap dibuka lantaran ada sebagian objek pajak yang pembayaran­nya jatuh tempo di tengahteng­ah masa cuti bersama.

Berdasar data BPKPD, ada sekitar 92 pajak reklame terbatas yang jatuh tempo pembayaran pada hari ini (11/6) hingga akhir Juni. Selain itu, pelayanan dibuka untuk mengantisi­pasi adanya pemasangan reklame selama dua pekan libur Hari Raya Idul Fitri. ”Reklame insidental biasanya jalan terus karena bentuk pelayanan, seperti puskesmas,” lanjutnya.

Tarif pajak reklame ditetapkan dalam Perda Nomor 4 Tahun 2011 sebesar 25 persen. Besaran tiap-tiap reklame dibedakan berdasar beberapa aspek. Antara lain, jenis reklame, materi, ukuran, dan kelas jalan.

Reklame permanen dan terbatas biasanya diizinkan terpasang dengan jangka waktu 12 bulan. Sedangkan reklame insidental disesuaika­n dengan jangka waktu penyelengg­araan atau dihitung dengan satuan harian.

Objek reklame menjadi salah satu penyumbang yang cukup signifikan bagi pendapatan asli daerah (PAD) Pemkot Surabaya. Tahun ini pemkot menargetka­n pendapatan dari pajak reklame mencapai Rp 133 miliar. Naik sedikit jika dibandingk­an dengan 2017 yang mencapai Rp 131 miliar.

Pemkot tetap menaikkan target realisasi meski pencapaian tahun lalu ngepres dengan nominal target dalam APBD-nya. Penurunan tren reklame tahun lalu disebabkan periklanan lewat reklame yang agak lesu. Yang ramai justru reklame singkat, seperti reklame ucapan di baliho. Hingga bulan ini, tercatat ada 1.360 reklame yang aktif di Surabaya.

 ??  ?? POTENSI PENDAPATAN: Papan-papan reklame di Jalan Joyoboyo. Pengusaha reklame masih bisa membayar pajak kendati cuti Lebaran.
POTENSI PENDAPATAN: Papan-papan reklame di Jalan Joyoboyo. Pengusaha reklame masih bisa membayar pajak kendati cuti Lebaran.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia