Pemkab Akan Angkat Plt Baru
Isi Posisi Kadis PUPR yang Ditangkap KPK
TULUNGAGUNG – Pasca penangkapan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tulungagung Sutrisno oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (6/6), Pemkab Tulungagung harus segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk dinas tersebut. Tujuannya, program pembangunan di Kota Marmer tidak terganggu.
Kabag Humas Pemkab Tulungagung Sudarmaji sudah berkoordinasi dengan instansi terkait dan Pjs Bupati Tulungagung Jarianto. ’’Yang pasti, akan ada Plt. Sekarang masih proses. Plt itu bisa penunjukan,’’ ungkapnya kemarin (11/6).
Penunjukan Plt tak bisa sembarangan. Plt harus benar-benar kompeten agar program yang sudah berjalan tetap lancar dan tidak terhenti. Terlebih, Sutrisno merangkap Plt di Dinas Pekerjaan Umum dan Energi Sumber Daya Mineral Tulungagung. Sangat mungkin Plt yang ditunjuk nanti bisa menjadi Plt di dua instansi itu.
Untuk mekanisme penentuan Plt, pemkab harus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diwakili gubernur Jatim. ’’Harus tetap izin dulu. Yang berpeluang menjabat tentunya dari eselon II,” ujarnya saat dimintai konfirmasi melalui telepon seluler.
Bagaimana dengan pencairan dana proyek-proyek? Menurut mantan camat Rejotangan tersebut, sudah tak ada masalah. Sebab, sebelum penangkapan oleh KPK, dinas pengelolaan keuangan dan aset daerah telah menargetkan penyelesaian terkait pencairan proyek. ’’Tidak ada masalah. Semua sudah beres,” katanya.
Sebagaimana diberitakan, Sutrisno ditangkap saat berada di Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bangsa. Dia dijemput tim KPK dan langsung dibawa ke Blitar. Penangkapan itu berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung.
Di ajaran agama itu yang sunah tidak bisa mengalahkan yang wajib. Yang wajib harus didahulukan.’’
SUDARMAJI Kabag Humas Pemkab Tulungagung