80 Ribu Lebih Napi Dapat Potongan Hukuman
JAKARTA – Sebanyak 80.430 narapidana (napi) beragama Islam mendapat remisi khusus (RK) menjelang Lebaran Jumat (15/6) mendatang. Dari jumlah tersebut, 446 napi di antaranya langsung bebas. Sisanya, 79.984 orang, masih harus menjalani sisa masa pidana di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).
Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami menyatakan, pemberian RK itu menghemat anggaran biaya makan napi sekitar Rp 32,4 miliar. Jumlah tersebut merupakan estimasi biaya makan per orang per hari sebesar Rp 14.700 dikalikan 2.205.300 hari tinggal yang dihemat karena remisi itu. ”Biaya makan napi jadi lebih hemat,” katanya kemarin (11/6).
Utami menjelaskan, saat ini napi dan tahanan yang menghuni lapas dan rutan berkisar 250 ribu orang. Sedangkan kapasitas atau daya tampung yang tersedia saat ini hanya cukup untuk 124 ribu orang. Artinya, kondisi overcrowded di lapas dan rutan hampir mencapai separo dari kapasitas.