Jawa Pos

Urus SKM Masih Harus Wira-wiri

Dewan Usul Revisi Perwali

-

SURABAYA – Penetapan Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Miskin (SKM) dikritisi kalangan dewan. Pengurusan surat untuk warga tak mampu itu dianggap masih ribet dan berbelit-belit.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya Baktiono sudah membaca seluruh isi perwali tujuh halaman itu. Yang dipermasal­ahkan pertama adalah penjudulan. Menurut dia, kata miskin seharusnya tidak dipakai. ’’Itu zaman Presiden SBY. Cobalah pakai kata yang lebih santun. Misalnya tidak mampu,’’ jelas politikus PDIP tersebut.

Dia juga menyayangk­an pengurusan SKM yang masih berbelitbe­li. Ada sembilan syarat yang dicantumka­n. Mulai syarat administra­tif, KTP, KSK, surat RT/RW, hingga kelurahan. Selain itu, surat pernyataan yang menerangka­n bahwa yang bersangkut­an benarbenar miskin dan belum terdaftar dalam kepesertaa­n BPJS.

Bukan itu saja, ada juga fotokopi surat keterangan hasil pemeriksaa­n kesehatan pemohon yang dikeluarka­n dokter. ’’Sampai sini saja wira-wirinya sudah berapa kali,’’ kata dia.

Belum lagi surat keterangan gaji yang dikeluarka­n perusahaan. Gaji warga miskin ditetapkan di bawah upah minimum kota (UMK) Rp 3,5 juta. Padahal, SKM tersebut ada agar warga mendapat bantuan iuran untuk meng- cover BPJS. ”Pemkot tak seharusnya membuat keluarga yang sedang kesusahan semakin terbebani,” ujarnya.

Baktiono menyatakan, pemkot tidak akan merugi apabila banyak warga yang mengurus SKM. Menurut dia, warga tidak mungkin memanipula­si data bahwa dirinya miskin. Karena itu, syarat pengurusan SKM cukup pengantar RT/RW. ’’Yang tahu dia itu benar-benar tak mampu kan RT-nya. Jadi, lurah seharusnya percaya.

Pemkot tak seharusnya membuat keluarga yang sedang kesusahan semakin terbebani.”

BAKTIONO Anggota Komisi B DPRD Surabaya

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia