Dewan Minta Speed Trap FR Diperbaiki
SURABAYA – Angka kecelakaan di frontage road (FR) sisi barat Jalan Ahmad Yani tergolong tinggi sejak jalan itu tersambung tahun lalu. Hampir setiap pekan, ada laporan kecelakaan yang masuk ke Command Center (CC) 112.
Untuk meminimalkan kecelakaan, Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya membuat speed trap
hingga markah pembatas kecepatan. Misalnya, yang dilakukan para petugas markah dishub dini hari kemarin (11/6). Mereka menulis angka 40 di aspal FR. Artinya, pemberitahuan bahwa kecepatan di jalan tersebut maksimal 40 kilometer per jam.
Wakil Ketua DPRD Surabaya Aden Darmawan tinggal di Gayungsari. Hampir setiap hari dia melintasi FR A. Yani. Menurut dia, penambahan markah tersebut memang diperlukan, tetapi tidak efektif mengurangi kecelakaan. ”Yang efektif memang pembuatan speed trap,” kata politikus Gerindra tersebut.
Namun, keberadaan speed trap
saat ini justru membahayakan pengendara. Aden mencontohkan speed trap di depan Polda Jatim. Saat melintasi speed trap
tersebut, dia merasa sedikit oleng. Speed trap itu dirasa terlalu tinggi. Karena guncangannya tinggi, tak jarang barang bawaan pengendara sepeda motor terjatuh.
Aden meminta dishub mencontoh speed trap di jalan tol. Menurut dia, speed trap jalan tol tidak terlalu membuat pengemudi terkejut, tetapi tetap memelankan laju kendaraan.
Selain itu, Aden berharap adanya penambahan jembatan penyeberangan di Jalan A. Yani. Meski saat ini sudah ada lampu penyeberangan, kecelakaan masih mungkin terjadi. Aden menilai FR terlalu panjang untuk diseberangi. ”Jembatan itu solusi satu-satunya,” terangnya.
Aden juga mengeluhkan aspal FR yang sudah mulai berlubang. Lubang-lubang itu tidak terlalu lebar tapi cukup dalam. Lubang tersebut berada di berbagai penjuru sehingga membuat pengendara terganggu.
Status Jalan A. Yani adalah jalan nasional. Namun, selama ini pemkot turut membantu pengerjaan dan pelebaran jalan itu. Sekretaris Dishub Surabaya Gde Dwija Wardhana menerangkan bahwa mayoritas markah dan rambu di FR dikerjakan Dishub Surabaya. ”Untuk peringatan batas kecepatan dan mencegah laka lantas,” kata mantan kepala bidang sarpras wilayah badan perencanaan pembangunan kota (bappeko) tersebut.
FR masuk dalam kategori jalan permukiman. Dengan kategori itu, batas maksimal kecepatan untuk kendaraan yang melintasinya 40 km per jam. Namun, kenyataannya, sebagian besar pengendara yang melintas melanggar batas kecepatan maksimal itu.
Hal itu terbukti dari hasil Operasi ketupat Semeru 2018 yang digelar Satlantas Polrestabes bulan lalu. Rata-rata 500 pelanggar batas kecepatan mendapatkan peringatan setiap hari. Data satlantas menunjukkan, rata-rata pengendara memacu kendaraannya mencapai lebih dari 60 km/jam saat melintas di FR dan jalur utama Jalan Ahmad Yani.