Alfian Dieksekusi ke Lapas Porong
SIDOARJO – Alfian Tanjung mulai kemarin (11/6) resmi ditahan di Lapas Kelas I Surabaya (Porong). Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak mengeksekusi Alfian setelah pengajuan kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA). Alfian yang terjerat kasus ujaran kebencian (hate speech) bakal menjalani pidana selama dua tahun penjara.
Sebelumnya, Alfian ditahan di Mako Brimob Jakarta. Dia dipindah ke Lapas Porong setelah perkara pidananya di Surabaya berkekuatan hukum tetap. Pemindahan dilakukan dengan menggunakan jalur udara. Sepanjang perjalanan, pengamanan dilakukan secara ketat. Sejak pagi, petugas kepolisian berjaga di area lapas. Mereka juga membawa senjata.
Kepala Kejari Tanjung Perak Rachmat Supriady menyatakan, eksekusi terhadap Alfian sudah sesuai dengan prosedur. Tenggang waktu pelaksanaannya pun sesuai dengan aturan. ’’Dalam waktu tujuh hari setelah menerima salinan putusan, kami harus melakukan eksekusi,’’ katanya.
Pihak kejaksaan menerima vonis baru dari MA tersebut sejak 7 Juni. Artinya, eksekusi paling lambat dilaksanakan pada 17 Juni. Karena batas waktu tersebut bersamaan dengan libur Lebaran, kejari memutuskan eksekusi dilaksanakan kemarin.
Saat tiba di Lapas Porong, Alfian tidak banyak berbicara. Dengan mengenakan rompi tahanan hijau, dia berjalan menuju pintu lapas. Sesekali dia tersenyum. Alfian hanya mengatakan, dirinya akan melakukan peninjauan kembali (PK). ’’Seusai Lebaran kita ajukan,’’ ujar Fahmi H. Bahmid, koordinator tim advokasi Alfian.
Alfian ditangkap Polda Jatim pada Mei 2017. Dalam ceramahnya di Surabaya, dia menyebut Presiden keturunan PKI. Dalam persidangan, hakim memutuskan bahwa Alfian dinyatakan melanggar pasal 16 jo pasal 4 huruf b angka 2 UU No 40 Tahun 2008.