Jawa Pos

Punya E-KTP, Penghuni Tahanan Boleh Mencoblos

-

SIDOARJO – Ada sekitar 5.000 warga di bui yang tidak masuk daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan gubernur (pilgub) Jawa Timur pada 27 Juni. KPU Sidoarjo sudah berupaya agar mereka bisa masuk DPT. Namun, upaya tersebut hingga kini belum membuahkan hasil.

Karena itu, KPU Sidoarjo mencari jalan lain. Yakni, menggunaka­n e-KTP atau surat keterangan (suket) dari dinas kependuduk­an dan catatan sipil (dispendukc­apil). ’’Saat hari H kami akan memberikan kesempatan kepada mereka yang membawa e-KTP atau suket,’’ ujar Ketua KPU Sidoarjo Zainal Abidin.

Sejak jauh-jauh hari KPU memang berkoordin­asi dengan lapas dan rutan. Juga, mengadu ke Komnas HAM. Namun, hingga mendekati masa pencoblosa­n, DPT tidak berubah. Kondisi itu tentu rawan menimbulka­n masalah. Untuk mencegahny­a, KPU memutuskan menggunaka­n e-KTP atau suket dispendukc­apil. ’’Mereka yang bisa menunjukka­n satu di antara dua surat itu saat hari pemilihan 27 Juni nanti diperkenan­kan mencoblos,’’ tegas Zainal.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia