Punya E-KTP, Penghuni Tahanan Boleh Mencoblos
SIDOARJO – Ada sekitar 5.000 warga di bui yang tidak masuk daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan gubernur (pilgub) Jawa Timur pada 27 Juni. KPU Sidoarjo sudah berupaya agar mereka bisa masuk DPT. Namun, upaya tersebut hingga kini belum membuahkan hasil.
Karena itu, KPU Sidoarjo mencari jalan lain. Yakni, menggunakan e-KTP atau surat keterangan (suket) dari dinas kependudukan dan catatan sipil (dispendukcapil). ’’Saat hari H kami akan memberikan kesempatan kepada mereka yang membawa e-KTP atau suket,’’ ujar Ketua KPU Sidoarjo Zainal Abidin.
Sejak jauh-jauh hari KPU memang berkoordinasi dengan lapas dan rutan. Juga, mengadu ke Komnas HAM. Namun, hingga mendekati masa pencoblosan, DPT tidak berubah. Kondisi itu tentu rawan menimbulkan masalah. Untuk mencegahnya, KPU memutuskan menggunakan e-KTP atau suket dispendukcapil. ’’Mereka yang bisa menunjukkan satu di antara dua surat itu saat hari pemilihan 27 Juni nanti diperkenankan mencoblos,’’ tegas Zainal.