Jawa Pos

27 Napi Medaeng Bebas Bersyarat

-

SURABAYA – Sebanyak 27 napi Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng mendapat pembebasan bersyarat pada momen Lebaran kali ini. Mereka memulai wajib lapor secara berbarenga­n di kantor balai pemasyarak­atan (bapas) kemarin (11/6).

Wajib lapor itu merupakan syarat bagi napi agar bisa mendapat pembebasan bersyarat. Mereka bersama-sama mendatangi bapas dengan pengawalan ketat petugas rutan.

Kepala Rutan Medaeng Bambang Haryanto mengatakan, para napi kemarin sengaja dilaporkan ke bapas secara berombonga­n supaya bisa bebas pada momen Lebaran. Sebab, pelayanan bapas akan ditutup saat Lebaran. ”Karena mau hari libur, kami fokuskan hari ini. Tapi, nanti mereka dibebaskan sesuai tanggal pelepasan bersyarat. Ada yang pas Lebaran, ada yang setelah Lebaran,” ujar Bambang.

Sementara itu, Kasubsi Registrasi Bimbingan Klien Dewasa Bapas Djoko Priantoro menyatakan, wajib lapor bagi napi yang akan bebas dimaksudka­n untuk memastikan keberadaan mereka selama bebas bersyarat. Selain itu, memastikan bahwa mereka tidak kembali berbuat kriminal. Jika selama cuti bersyarat terbukti berbuat kriminal, napi tersebut akan kembali ditahan di rutan.

 ?? HANUNG HAMBARA/JAWA POS ?? HORE BEBAS: Napi Rutan Medaeng setelah melakukan wajib lapor di bapas sebelum mendapatka­n pembebasan bersyarat.
HANUNG HAMBARA/JAWA POS HORE BEBAS: Napi Rutan Medaeng setelah melakukan wajib lapor di bapas sebelum mendapatka­n pembebasan bersyarat.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia