Jawa Pos

Polisi Batal Jerat dengan UU Kesehatan

-

SURABAYA – Rencana polisi menjerat Soedi, produsen miras oplosan, tersangka kasus miras oplosan, dengan pasal UndangUnda­ng (UU) Kesehatan batal dilakukan. Kanitresmo­b Satreskrim Polrestabe­s Surabaya Iptu Bimasakti menyatakan, pasal UU Kesehatan itu tidak bisa dijeratkan karena unsur-unsur pasal tidak terpenuhi.

Menurut dia, tersangka produsen miras oplosan yang menewaskan tiga orang itu hanya bisa dijerat UU Pangan dan KUHP. ’’UU Kesehatan enggak masuk,’’ ucapnya.

Dia menjelaska­n, UU Pangan yang sesuai dengan perbuatan tersangka adalah pasal 142. Dalam pasal itu, ancaman hukumannya maksimal dua tahun penjara. Dalam KUHP, penyidik menjeratka­n pasal 204. ’’Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,’’ katanya.

Meski disidik sejak lama, berkas perkara itu belum juga tuntas. Bima mengatakan, berkas perkara Soedi belum lengkap. ’’Sampai kemarin masih P-19 (berkas perkara belum lengkap, Red) Mas,’’ katanya.(mir/c15/eko)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia