Polisi Batal Jerat dengan UU Kesehatan
SURABAYA – Rencana polisi menjerat Soedi, produsen miras oplosan, tersangka kasus miras oplosan, dengan pasal UndangUndang (UU) Kesehatan batal dilakukan. Kanitresmob Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Bimasakti menyatakan, pasal UU Kesehatan itu tidak bisa dijeratkan karena unsur-unsur pasal tidak terpenuhi.
Menurut dia, tersangka produsen miras oplosan yang menewaskan tiga orang itu hanya bisa dijerat UU Pangan dan KUHP. ’’UU Kesehatan enggak masuk,’’ ucapnya.
Dia menjelaskan, UU Pangan yang sesuai dengan perbuatan tersangka adalah pasal 142. Dalam pasal itu, ancaman hukumannya maksimal dua tahun penjara. Dalam KUHP, penyidik menjeratkan pasal 204. ’’Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,’’ katanya.
Meski disidik sejak lama, berkas perkara itu belum juga tuntas. Bima mengatakan, berkas perkara Soedi belum lengkap. ’’Sampai kemarin masih P-19 (berkas perkara belum lengkap, Red) Mas,’’ katanya.(mir/c15/eko)