Pencatatan Meter Air Jadi Hak Pelanggan
TUGAS mencatat meter air sebenarnya menjadi kewajiban PDAM. Pelanggan mencatat sendiri dengan harapan memudahkan pelanggan. Sebab, tidak setiap pelanggan berada di rumah.
Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim Said Sutomo menerangkan bahwa tak ada hal yang dilanggar apabila pelanggan mencatat sendiri meter airnya. Menurut dia, pencatatan harga menjadi hak konsumen. ”Saat mencatat, konsumen bisa tahu jika ada selisih harga saat membayar,” terang pria yang berkantor di Gayungsari itu.
Said mencontohkan pencatatan harga air PDAM sama dengan pencatatan harga di supermarket. Pembeli bisa protes apabila harga yang tertempel di rak berbeda dengan harga kasir. Atas dasar itulah, pencatatan meter air menurutnya penting.
Jika perwali tidak memperbolehkan masyarakat mencatat sendiri, peraturan tersebut bisa diuji publik ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, itu tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. ”Meski tarif PDAM paling murah seIndonesia, bukan berarti boleh sewenang-wenang,” terangnya.
Said menerangkan bahwa permasalahan itu bakal tuntas apabila PDAM bisa lebih akurat dalam pencatatan meter air. Upaya tersebut bisa dilakukan dengan memaksimalkan teknologi yang ada.
Jika pencatatan tidak akurat, kemungkinannya dua. PDAM rugi karena tagihan yang dicatat terlalu kecil atau pelanggan rugi karena meteran air mencatat lebih banyak dari pemakaian riil.