Industri Mamin Butuh Dukungan Regulasi
SURABAYA – Regulasi tentang merek dalam negeri (MD) bagi pelaku usaha makanan dan minuman dinilai masih memberatkan. Padahal, peranan regulasi penting untuk menopang industri dalam negeri agar bisa bersaing dengan produk impor.
Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) Jatim Yapto Willy Sinatra menyatakan, pemerintah tengah gencar melakukan percepatan-percepatan di bidang perizinan. Namun, hal itu tidak dirasakan pengusaha makanan dan minuman. Khususnya pengusaha skala menengah yang akan naik kelas ke tingkat nasional. ’’Untuk aturan P-IRT (pangan industri rumah tangga) tidak ada masalah. Tapi, yang jadi masalah untuk mendapatkan (nomor izin) MD,’’ katanya kemarin (12/6).
MD diperuntukkan bagi industri makanan besar dalam negeri. Nomor izin itu dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sementara itu, P-IRT dikeluarkan dinas kesehatan kota/ kabupaten setempat.
Saat ini pendaftaran MD ke BPOM pusat. Ketentuan itu menyulitkan pengusaha di daerah. ’’Pengusaha tersebut kalau ada potensi keuntungan pasti melakukan pendaftaran. Apa pun yang diminta BPOM pusat pasti dipenuhi,’’ tegasnya. Namun, persyaratan yang harus dipenuhi cukup ketat. Misalnya, pemeriksaan laboratorium yang ditentukan dalam jangka waktu tertentu.
Pihaknya menilai BPOM harus bisa melihat kondisi pengusaha lokal makanan dan minuman. Dengan begitu, aturan yang dikeluarkan bisa lebih memudahkan. ’’Saat ini pasar menuntut pengusaha mamin untuk berinovasi karena di sisi lain impor bebas masuk. Makanya, perlu dukungan regulasi,’’ jelasnya.
Hingga akhir tahun industri mamin di Jatim diproyeksikan tumbuh 6 persen. Adapun pada 2017 pertumbuhannya tercatat 5,5 persen.