Tindak Bus karena Tak Layak Jalan
SURABAYA – UPT Terminal Purabaya tak mau kompromi soal standardisasi angkutan yang layak jalan. Terbukti, ada satu bus yang diminta keluar dari terminal dan dikenai tilang. Penyebabnya, surat uji kir bus tersebut sudah habis.
Bus yang diusir itu memiliki rute Surabaya–Mataram. Sepintas, kondisi bus masih bagus. Namun, ketika diperiksa petugas Terminal Purabaya, ternyata surat uji kir bus tersebut kedaluwarsa. Selanjutnya, bus diminta keluar dari terminal dalam kondisi kosong. Petugas juga menilang bus karena melanggar UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Kasubnit UPT Terminal Purabaya Hardjo menyatakan, kelayakan armada, awak, serta kru bus menjadi prioritas utama. ”Bus apa pun yang berusaha melanggar, pasti tertangkap,” katanya.
Pengawasan dilaksanakan setiap hari. Hardjo menegaskan, tahap itu diberlakukan agar bus yang keluar dari Terminal Purabaya dalam kondisi layak jalan.
Kemarin jumlah penumpang di Terminal Purabaya relatif padat. Jumlah penumpang berkisar 33 ribu hingga 35 ribu penumpang. Itu lebih rendah jika dibandingkan dengan Sabtu (9/6) yang mencapai 54 ribu penumpang.
Kedisiplinan petugas di Terminal Purabaya mendapat apresiasi Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Djoko Sasono saat meninjau lapangan. Djoko saat itu meminta dokumen kelengkapan salah satu awak bus jurusan Surabaya–Malang. Permintaan tersebut dipenuhi. Surat dokumen lengkap. Djoko juga sempat menyalami penumpang di bus tersebut.
Menurut Djoko, Terminal Purabaya mengalami banyak perkembangan. ”Terminal ini sudah bergaya modern dan patut menjadi contoh terminal tipe A lainnya,” katanya.
Kepala UPT Terminal Dishub Surabaya Inderagani mengatakan, kelancaran layanan terwujud berkat kerja sama banyak pihak. Salah satunya awak bus yang mulai tertib. Mereka mengikuti aturan yang ditetapkan UPT Terminal Purabaya. ”Ketertiban itulah yang membawa layanan bisa terselenggara dengan baik,” ujarnya.