Penggugat Ajukan Sita Aset
Jika Kerugian Tidak Dikembalikan
SURABAYA – Sebanyak 29 pembeli Apartemen Sipoa yang menggugat 14 perusahaan grup Sipoa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya masih dalam tahap mediasi. Rencananya, mediasi berlangsung pada Selasa (26/6). Penggugat menuntut uang mereka Rp 3,9 miliar dikembalikan.
’’Tanggal 26 itu kami mengajukan prinsipal. Intinya, kami tetap meminta uang kami yang sudah dibayarkan dikembalikan,’’ kata kuasa hukum penggugat Edo Rahardian kemarin (12/6).
Menurut dia, dari hasil sidang pertama beberapa pekan lalu, tergugat ingin beriktikad baik membayar kerugian penggugat. Namun, dia masih menunggu sampai kerugian itu dipastikan dibayarkan.
Namun, jika nanti tidak sanggup membayar kerugian penggugat, mereka menempuh upaya lain. ’’Nanti kalau sampai pada saat pokok perkara kami juga akan mengajukan aset sita jaminan kalau mereka tidak punya cash money untuk membayar. Tujuannya biar tidak dialihkan ke mana-mana,’’ katanya.
Dia menyatakan sudah menghitung jumlah aset yang dimiliki Sipoa. Namun, dia enggan menyebutkannya. Menurut dia, penggugat sebenarnya tidak berniat menguasai aset Sipoa. Mereka hanya ingin kerugian bisa dibayarkan. ’’Sudah kami hitung asetnya. Cuma tidak bisa kami sebutkan yang mana-mana. Kami hanya mintanya sesuai sama kerugian kami yang Rp 3,9 miliar itu,’’ tuturnya.
Edo menambahkan, puluhan kliennya telah membayar unit apartemen yang dibeli sejak 2013, tetapi sampai kini belum juga dibangun. Di sisi lain, kuasa hukum Sipoa Grup Franky Warowo enggan berkomentar lebih jauh tentang niat penggugat yang ingin aset Sipoa disita sebagai jaminan. Menurut dia, yang terpenting kini pihaknya berusaha membayar kerugian penggugat.
’’Kami masih sama-sama mencari jalan keluarnya. Tanggal 26 nanti ada mediasi. Jadi, sementara dari kami berusaha beriktikad baik untuk mengembalikan uangnya customer itu,’’ jelasnya.
Salah satu upaya yang dilakukan untuk membayar kerugian penggugat adalah menjual sebagian aset Sipoa. Namun, kliennya hingga kini masih kesulitan karena sudah ditawarkan, tetapi masih belum laku. Penggantian kerugian, menurut dia, tidak hanya dilakukan untuk 29 penggugat, tetapi juga seluruh pembeli yang dirugikan.
’’Kami masih sama-sama mencari solusi. Saat ini klien kami masih cari-cari pembeli. Sebenarnya bukan hanya 29 itu. Jadi, itu rencana mau dikembalikan semua. Semoga ada jalan keluarnya,’’ paparnya.