Jalan-Jalan Naik Motor Curian, Remaja Ditangkap
NGANJUK – Kenekatan RA, 14, harus dibayar mahal. Remaja yang tinggal di Desa Sugihwaras, Kecamatan Prambon, itu ditangkap polisi Senin malam (11/6). Dia harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan mencuri motor Mohammad Okik Tri Iksan, 16, asal Desa Tanjungtani, Prambon.
Informasi yang dihimpun koran ini menyebutkan, aksi jahat RA dilakukan Sabtu sore (9/6). Saat itu protolan salah satu SD di Prambon tersebut nekat membawa kabur Yamaha Mio bernopol B 6016 UPY milik Okik yang diparkir di halaman rumah di Desa Tegaron, Prambon. ”Setelah mencuri motor, pelaku menggunakannya untuk jalan-jalan,” kata Kapolsek Prambon AKP Yantono.
Tidak hanya jalan-jalan ke sejumlah tempat di Nganjuk, RA juga membawa motor curian itu ke Kediri. Nahas, saat RA membawa motor curiannya melewati Kecamatan Baron, ada warga yang mengenali motor tersebut. Sebagian juga mengaku pernah melihat motor itu digunakan untuk melewati Jembatan Kelutan, Ngronggot.
Warga langsung melaporkan temuan tersebut ke Polsek Prambon. Tak mau kehilangan buruan, Yantono langsung memerintah anggotanya melakukan penyelidikan. Senin malam, sekitar pukul 23.00, polisi mendapatkan informasi tentang keberadaan motor itu di area persawahan Desa Mabung, Kecamatan Baron.
Benar saja, RA tengah berada di sana. Dibantu warga, polisi lantas mengamankan pemuda berambut pirang tersebut. ”Warga sempat emosi saat mengetahui dia (RA, Red) adalah pencuri,” terang Yantono.
Guna menghindari amuk massa, RA dibawa ke Mapolsek Prambon untuk pemeriksaan lebih lanjut. RA mengaku hanya beraksi sendiri. Setelah melakukan pemeriksaan awal,aparatPolsekPrambonmenyerahkan RA ke Polres Nganjuk. Sebab, dia masih tergolong anak-anak. ”Sekarang ditangani unit PPA.”
Akibat perbuatannya, RA diancam pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan jo UndangUndang 11/2011 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Menjelang Lebaran, Yantono mengingatkan masyarakat agar lebih berhatihati.