Jawa Pos

Dua Napi Langsung Bebas saat Lebaran

-

SIDOARJO – Idul Fitri adalah salah satu hari yang dinantikan para narapidana (napi). Sebab, saat Lebaran, mereka antre mengajukan remisi. Hingga kemarin (13/6), ada 193 napi yang diusulkan untuk mendapatka­n penguranga­n masa hukuman. Dua napi di antaranya langsung bebas dari tahanan ketika Lebaran.

Sisanya, 191 napi, masih menjalani sisa hukuman di dalam tahanan. Sebab, mereka tidak memperoleh potongan masa pidana dalam jangka waktu lama. Paling besar remisi yang diterima para napi adalah 1 bulan 15 hari. ’’Remisi paling sedikit yang diterima napi hanya 15 hari,’’ kata Kepala Lapas Kelas II-A Sidoarjo Jumadi.

Menurut dia, permohonan remisi hari Raya Idul Fitri berbeda dengan permohonan hari raya keagamaan lainnya. Jumlah permohonan remisi hari raya Lebaran paling banyak. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah pelaku tindak pidana sudah menjalani hukuman minimal selama enam bulan. Napi kasus tindak pidana tertentu seperti korupsi dan narkotika dengan hukuman di atas lima tahun harus menyampaik­an surat pernyataan justice collaborat­or. Bila syarat itu tidak terpenuhi, hak menerima remisi belum bisa dinikmati.

Selain syarat pidana minimal, untukmenda­patremisi,napiharus berkelakua­nbaikselam­aberadadi dalam tahanan.

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia