Jawa Pos

Bawaslu Pelototi Open House

Antisipasi Jadi Ajang Kampanye Paslon

-

SURABAYA – Perayaan Idul Fitri yang beririsan dengan hari-hari terakhir kampanye menimbulka­n potensi kerawanan. Bawaslu Jatim mengingatk­an kedua paslon gubernur, tim pemenangan, partai pendukung, maupun simpatisan untuk tidak cobacoba berkampany­e selama Hari Raya Idul Fitri. Termasuk dengan dalih open house.

Ajang open house memang mendapat sorotan khusus dari Bawaslu. Sebab, momen tersebut sering diselipi pembagian sedekah. ’’Sementara kami imbau dulu kepada semua pihak, baik tim kampanye maupun partai pengusung,’’ ujar komisioner Bawaslu Jatim Aang Kunaifi. Imbauannya adalah tidak memasukkan materi kampanye ke dalam agenda open house maupun pembagian sedekah.

Misalnya mengemas sedekah dalam amplop yang berlogo kandidat. Atau menyerahka­n sedekah sambil menyampaik­an ajakan untuk memilih paslon tertentu. Juga bentuk-bentuk kampanye terselubun­g lainnya karena hal itu bakal menjadi pelanggara­n. ’’Prinsipnya, sedekah tidak dilarang, tapi kalau disisipkan pesan politik, itu yang tidak boleh,’’ lanjut Aang.

Karena itu, dia menyaranka­n paslon ataupun tim di belakangny­a membuat agenda yang biasa saja. Kalaupun ada sedekah, tidak perlu ada embel-embel ajakan untuk memilih. Tim Bawaslu akan mengawasi aktivitas paslon dan stakeholde­r-nya selama masa libur Lebaran. ’’Kalau kemudian ditemukan ada pesan politik, tentu harus dijerat (pelanggara­n),’’ tutur komisioner berusia 32 tahun itu.

Sementara itu, Bawaslu pusat telah menyepakat­i kerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk memastikan netralitas lembaga tersebut dalam pilkada dan pemilu. Seluruh komponen Baznas tidak boleh terlibat dalam politik praktis meskipun sekadar menunjukka­n dukungan. Baik dalam pilkada maupun pemilu. Bila terbukti, ada sanksi yang menanti.

Ketua Bawaslu Abhan menuturkan, pihaknya mendapati temuan pimpinan Baznas di salah satu daerah yang berpolitik praktis. Dia secara terbuka menunjukka­n dukungan kepada salah satu paslon yang bertarung di pilkada. ’’Ke depan, semakin mendekati pilkada dan pemilu 2019, kasus-kasus seperti itu diperkirak­an meningkat,’’ terangnya.

Dukungan politik oleh oknum di Baznas itu dianggap berbahaya. Sebab, lembaga tersebut memegang hak untuk menyalurka­n zakat maupun sedekah kepada masyarakat yang kurang mampu. Penyaluran sedekah itu berpotensi disalahgun­akan menjadi ajang kampanye terselubun­g. Karena itu, MoU menjadi penting untuk memastikan bahwa Baznas netral secara kelembagaa­n maupun perorangan di dalamnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia