Optimistis 60 Ribu Bidang Tersertifikasi Tahun Ini
SIDOARJO – Ada puluhan ribu petak tanah di Sidoarjo yang belum bersertifikat. Entah itu tanah milik warga maupun Pemkab Sidoarjo. Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo berupaya agar seluruh lahan tersebut bersertifikat tahun ini. Kantor yang berada di Jalan Jaksa Agung Suprapto itu tengah menyediakan layanan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) agar seluruh lahan warga tersertifikasi dan memiliki legalitas hukum.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo Dalu Agung Darmawan mengatakan, tahun lalu ada 16.500 bidang tanah di Kabupaten Sidoarjo yang telah disertifikasi. Tahun ini jumlahnya meningkat menjadi 60 ribu bidang. Harapannya, seluruh bidang tanah di Kabupaten Sidoarjo terdaftar di kantor pertanahan tahun depan. ’’Kami mengimbau agar warga segera menyertifikatkan rumahnya. Dengan begitu, mereka memiliki bukti hukum yang sah atas kepemilikan tanah,’’ paparnya.
Masih banyak tanah warga belum memiliki sertifikat hingga kini. Mayoritas tanah tersebut merupakan tanah yang diturunkan secara turuntemurun dari pendahulunya. Sebagian memilih tidak menyertifikasi tanahnya karena kurang mampu secara finansial. Sementara itu, warga lain tidak mengetahui proses hukum atau legalitasnya. ’’Program ini gratis dan warga yang tidak tahu akan dibantu oleh petugas,’’ terangnya.
Dia menambahkan, pendaftaran untuk mengikuti program tersebut gratis. Namun, ada sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi pemohon sebelum mendaftar. Misalnya, membuat dan menyampaikan dokumen kepemilikan atas tanah, membuat dan memasang tanda batas tanah, serta hadir dan menghadirkan saksi-saksi terkait dengan seluruh rangkaian tersebut. ’’Silakan mengurus sendiri dan hindari pihak ketiga,’’ terang pria 51 tahun tersebut.
Persyaratan untuk mengikuti program cukup mudah. Pemohon perlu menyiapkan berkas seperti surat keterangan wilayah tanah, surat pernyataan kepemilikan lahan, hingga fotokopi peta girik atau petok D. Warga juga perlu menyertakan keterangan bahwa tanah yang dimohonkan tidak berada dalam sengketa.