Makin Banyak Laporan Jelang Coblosan
Status 24 Dugaan Pelanggaran Belum Muncul
SURABAYA – Jelang perhelatan coblosan pilgub Jatim yang tinggal hitungan hari, intensitas terjadinya dugaan pelanggaran selama masa kampanye makin tinggi. Buktinya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan panitia pengawas pemilu (panwaslu) di tingkat kabupaten/kota terus mendapati maupun menerima laporan soal indikasi pelanggaran yang dilakukan para kontestan maupun tim pemenangan kandidat.
Jenis pelanggaran yang dilaporkan cukup krusial. Tak hanya soal keterlibatan ASN (aparatur sipil negara) maupun penggunaan program yang didanai anggaran pemerintah, tetapi juga soal mulai munculnya dugaan praktik money politics serta pemberian di luar ketentuan. Dari data yang dihimpun di internal Bawaslu, saat ini tercatat ada 24 dugaan pelanggaran yang tengah ditangani.
Salah satunya dugaan bagi-bagi bahan kampanye yang dilakukan tim pemenangan salah satu kandidat di Kota Probolinggo. Ditengarai, nominal bahan yang dibagikan itu lebih dari ketentuan maksimal Rp 25 ribu.
Temuan tak jauh beda terjadi di Kabupaten Sumenep. Di sana, tengah ditangani kegiatan bagi-bagi sembako oleh tim pemenangan/relawan salah satu kandidat plus kegiatan kampanye berupa mancing lele yang tak mengantongi izin.
Selain itu, Bawaslu kembali mendapati temuan masih adanya penggunaan fasilitas milik pemerintah untuk kegiatan kampanye. Temuan terakhir terjadi di Kabupaten Pasuruan berupa pemakaian pendapa alun-alun.
Yang juga masih marak adalah dugaan keterlibatan para petinggi desa maupun aparatur sipil. Temuan itu terjadi di Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Kediri. Itu belum termasuk pelanggaran jenis lain.
Komisioner Bawaslu Jatim Aang Kunaifi saat dikonfirmasi membenarkan adanya temuantemuan itu. ”Sebanyak 24 dugaan pelanggaran itu belum muncul status pelanggarannya. Saat ini sedang didalami,” katanya.
Dia mengakui temuan-temuan dugaan pelanggaran jelang berakhirnya masa kampanye terus bermunculan. ”Kami mengimbau seluruh pihak benar-benar menaati regulasi,” ucap Aang.
Tak hanya temuan lapangan, baik Bawaslu maupun panwaslu juga menerima sejumlah laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan para kandidat. Jenisnya beragam. Mulai dugaan money politics hingga keterlibatan ASN.
Sejauh ini, belum semua status pelanggaran itu diputuskan. Namun, ada beberapa yang telah dihentikan. Misalnya dugaan keterlibatan ASN di Trenggalek dan dugaan bagi-bagi uang di Lamongan. Sebab, laporan itu dianggap tak memenuhi unsur pelanggaran.