Pendampingan Hanya Sampai PN
SURABAYA – OBH sejatinya memberikan pendampingan bantuan hukum sampai menemukan keadilan, termasuk dengan menempuh upaya hukum. Faktanya, pendampingan itu kebanyakan hanya sampai pada sidang tahap pertama. Semakin cepat perkara yang ditangani berkekuatan hukum tetap, anggaran dari pemerintah bisa cepat pula dicairkan.
Kasubsi Penyuluhan dan Bantuan Hukum Sukristiyanto menyatakan, kebanyakan data yang diterima kanwil adalah perkara pidana langsung berkekuatan hukum tetap pada tingkat pertama. Pendampingan yang berlanjut ke tingkat banding, kasasi, dan tingkat peninjauan kembali sangat jarang. ’’Ada, tapi itu jarang sekali,’’ tegasnya.
Fariji, ketua LBH Lacak yang juga OBH yang terdaftar di Kanwil Kemenkum HAM Jatim, mengatakan, dalam mendampingi kliennya, dirinya hanya sampai pada tahap putusan pertama. Sebab, jika diteruskan pada upaya banding, hukuman terhadap kliennya bisa bertambah berat. ’’Jika putusan sudah layak, kenapa harus pakai banding,’’ tambahnya.
Tidak jauh berbeda dengan LBH Taruna. Ketua LB Taruna Arief Budi Prasetijo menuturkan bahwa pihaknya tidak meneruskan perkara hingga ke tingkat banding karena mempertimbangkan masa hukuman. ’’Jarang Mas (mengajukan banding, Red). Terkadang klien sendiri yang tidak menginginkannya. Katanya, prosesnya juga lama,’’ katanya.
Ketua LBH Surya Gemilang Fara Ajah Prihatin juga menuturkan hal serupa. Menurut dia, kasus yang ditangani saat ini selalu berakhir pada tahap putusan tingkat pertama. ’’Kami juga pernah menangani sampai putusan kasasi. Tapi, hingga setahun lebih. Proses banding dan kasasi itu yang lama,’’ paparnya.