Susul Habib Rizieq, Polri SP3 Kasus Sukmawati
JAKARTA – Setelah kasus Habib Rizieq Shihab, kini Polri juga mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dugaan penistaan agama dengan terlapor Sukmawati Soekarnoputri. Kasus itu dihentikan setelah pihak polisi mendengar keterangan 29 pelapor dan saksi serta 4 saksi ahli.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen M. Iqbal menjelaskan, dalam kasus Sukmawati, ada 30 laporan. Baik ke Bareskrim maupun polda. ”Perinciannya, 28 laporan telah digabung dan ditarik ke Bareskrim Polri, lalu 2 laporan dicabut,” jelasnya kemarin
Untuk mengetahui duduk perkara kasus tersebut, lanjut dia, pihaknya telah meminta keterangan 29 orang. ”Sebanyak 28 orang pelapor dan 1 orang merupakan saksi,” terang jenderal berbintang satu tersebut. Penyidik juga telah meminta keterangan empat saksi ahli. Mereka terdiri atas satu ahli bahasa, satu ahli sastra, satu ahli agama, dan satu ahli pidana. ”Kami telah mempelajarinya secara mendalam,” terangnya.
Langkah selanjutnya, dilakukan gelar perkara untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan tersebut. Dari gelar perkara itu, tidak ditemukan tindak pidana dalam pembacaan puisi Ibu Indonesia tersebut. ”Jadi, perkara tidak bisa dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” tuturnya.
Di tempat terpisah, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengapresiasi keputusan Polri untuk menghentikan penyidikan kasus chat Rizieq Shihab. Dengan terbitnya SP3, DPR berharap suasana di dalam negeri semakin teduh dan kondusif.
Menurut dia, keputusan Polri meng-SP3-kasusitumencerminkan kemurnian penegakan hukum. ”Polri telah memastikan bahwa Habib Rizieq tidak bermasalah dengan hukum,” kata dia kemarin. Para pendukung dan simpatisan Habib Rizieq diharapkan bisa menerima keputusan Polri itu dengan legawa dan bijaksana.
Politikus Partai Golkar tersebut mengatakan, kasus chat Habib Rizieq telah menjadi perhatian masyarakat dan menimbulkan pro-kontra. Kejelasan tentang konstruksi kasus itu sudah lama ditunggu masyarakat. Namun, selama itu pula alat bukti yang diperlukan tak kunjung ditemukan. Karena itu, pimpinan DPR bisa memahami sikap dan pendirian FPI yang telah berkali-kali meminta polisi menghentikan kasus tersebut.
Seperti diwartakan, penyidikan kasus itu telah berlangsung lebih dari setahun, terhitung sejak Mei 2017. Namun, hingga kini penyidik Polri belum berhasil menemukan sosok yang mengunggah konten chat itu ke internet. Dengan pertimbangan tersebut, penyidik menghentikan kasus itu. Bamsoet –sapaan Bambang Soesatyo– mengatakan, keputusan polisi itu patut disyukuri dan diharapkan bisa mengakhiri pro-kontra yang telah berlangsung selama ini. ”Berakhirnya pro-kontra kasus itu akan mewujudkan suasana yang semakin teduh dan kondusif,” ucap dia.