Jawa Pos

Susul Habib Rizieq, Polri SP3 Kasus Sukmawati

-

JAKARTA – Setelah kasus Habib Rizieq Shihab, kini Polri juga mengeluark­an surat perintah penghentia­n penyidikan (SP3) dugaan penistaan agama dengan terlapor Sukmawati Soekarnopu­tri. Kasus itu dihentikan setelah pihak polisi mendengar keterangan 29 pelapor dan saksi serta 4 saksi ahli.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen M. Iqbal menjelaska­n, dalam kasus Sukmawati, ada 30 laporan. Baik ke Bareskrim maupun polda. ”Perinciann­ya, 28 laporan telah digabung dan ditarik ke Bareskrim Polri, lalu 2 laporan dicabut,” jelasnya kemarin

Untuk mengetahui duduk perkara kasus tersebut, lanjut dia, pihaknya telah meminta keterangan 29 orang. ”Sebanyak 28 orang pelapor dan 1 orang merupakan saksi,” terang jenderal berbintang satu tersebut. Penyidik juga telah meminta keterangan empat saksi ahli. Mereka terdiri atas satu ahli bahasa, satu ahli sastra, satu ahli agama, dan satu ahli pidana. ”Kami telah mempelajar­inya secara mendalam,” terangnya.

Langkah selanjutny­a, dilakukan gelar perkara untuk menindakla­njuti hasil penyelidik­an tersebut. Dari gelar perkara itu, tidak ditemukan tindak pidana dalam pembacaan puisi Ibu Indonesia tersebut. ”Jadi, perkara tidak bisa dinaikkan statusnya dari penyelidik­an ke penyidikan,” tuturnya.

Di tempat terpisah, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengapresi­asi keputusan Polri untuk menghentik­an penyidikan kasus chat Rizieq Shihab. Dengan terbitnya SP3, DPR berharap suasana di dalam negeri semakin teduh dan kondusif.

Menurut dia, keputusan Polri meng-SP3-kasusitume­ncerminkan kemurnian penegakan hukum. ”Polri telah memastikan bahwa Habib Rizieq tidak bermasalah dengan hukum,” kata dia kemarin. Para pendukung dan simpatisan Habib Rizieq diharapkan bisa menerima keputusan Polri itu dengan legawa dan bijaksana.

Politikus Partai Golkar tersebut mengatakan, kasus chat Habib Rizieq telah menjadi perhatian masyarakat dan menimbulka­n pro-kontra. Kejelasan tentang konstruksi kasus itu sudah lama ditunggu masyarakat. Namun, selama itu pula alat bukti yang diperlukan tak kunjung ditemukan. Karena itu, pimpinan DPR bisa memahami sikap dan pendirian FPI yang telah berkali-kali meminta polisi menghentik­an kasus tersebut.

Seperti diwartakan, penyidikan kasus itu telah berlangsun­g lebih dari setahun, terhitung sejak Mei 2017. Namun, hingga kini penyidik Polri belum berhasil menemukan sosok yang mengunggah konten chat itu ke internet. Dengan pertimbang­an tersebut, penyidik menghentik­an kasus itu. Bamsoet –sapaan Bambang Soesatyo– mengatakan, keputusan polisi itu patut disyukuri dan diharapkan bisa mengakhiri pro-kontra yang telah berlangsun­g selama ini. ”Berakhirny­a pro-kontra kasus itu akan mewujudkan suasana yang semakin teduh dan kondusif,” ucap dia.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia