Pendaftaran Capres Tak Perlu Tunggu Putusan MK
JAKARTA – Meski syarat ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden atau presidential threshold (PT) sedang digugat, tahap pemilihan presiden (pilpres) harus tetap berjalan sesuai jadwal. Tidak perlu menunggu turunnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Penegasan tersebut disampaikan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Rambe Kamarul Zaman. Dia menyatakan, pihaknya menghormati gugatan yang diajukan ke MK. ’’Itu hak mereka mengajukan gugatan,’’ katanya kepada Jawa Pos kemarin (17/6). Namun, lanjut Rambe, gugatan itu sangat mepet dengan jadwal pendaftaran capres dan cawapres yang berlangsung pada 4–10 Agustus. Dia menegaskan, tidak ada yang salah dengan gugatan tersebut. Namun, waktu yang sempit membuat situasi politik menjadi gaduh. Pro-kontra terkait ambang batas pencalonan presiden yang diatur dalam pasal 222 UU Pemilu kembali muncul.
Anggota komisi II itu meminta gugatan tersebut tidak mengganggu tahap pemilu. Pendaftaran capres-cawapres harus tetap berjalan tanpa menunggu putusan MK. Rambe menyatakan, jika baru keluar pada September, putusan MK itu tidak berlaku pada pemilu 2019. Misalnya, kata dia, kalau MK mengabulkan gugatan tersebut, putusan baru bisa diberlakukan pada pemilu berikutnya. ’’Apa pun putusannya, tidak bisa diberlakukan pemilu tahun depan,’’ papar mantan anggota Pansus RUU Pemilu tersebut.
Sebagaimana diketahui, gugatan terhadap syarat PT diajukan 12 aktivis dan mantan pejabat negara. Di antaranya, mantan Ketua KPK dan Ketua KY Busyro Muqoddas, mantan Menteri Keuangan Chatib Basri, akademisi Faisal Basri, mantan Pimpinan KPU Hadar N. Gumay, mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, dan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak.
Mereka menilai syarat PT 20 persen yang diatur dalam UU Pemilu bertentangan dengan konstitusi.