Jawa Pos

Pendaftara­n Capres Tak Perlu Tunggu Putusan MK

-

JAKARTA – Meski syarat ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden atau presidenti­al threshold (PT) sedang digugat, tahap pemilihan presiden (pilpres) harus tetap berjalan sesuai jadwal. Tidak perlu menunggu turunnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Penegasan tersebut disampaika­n anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Rambe Kamarul Zaman. Dia menyatakan, pihaknya menghormat­i gugatan yang diajukan ke MK. ’’Itu hak mereka mengajukan gugatan,’’ katanya kepada Jawa Pos kemarin (17/6). Namun, lanjut Rambe, gugatan itu sangat mepet dengan jadwal pendaftara­n capres dan cawapres yang berlangsun­g pada 4–10 Agustus. Dia menegaskan, tidak ada yang salah dengan gugatan tersebut. Namun, waktu yang sempit membuat situasi politik menjadi gaduh. Pro-kontra terkait ambang batas pencalonan presiden yang diatur dalam pasal 222 UU Pemilu kembali muncul.

Anggota komisi II itu meminta gugatan tersebut tidak mengganggu tahap pemilu. Pendaftara­n capres-cawapres harus tetap berjalan tanpa menunggu putusan MK. Rambe menyatakan, jika baru keluar pada September, putusan MK itu tidak berlaku pada pemilu 2019. Misalnya, kata dia, kalau MK mengabulka­n gugatan tersebut, putusan baru bisa diberlakuk­an pada pemilu berikutnya. ’’Apa pun putusannya, tidak bisa diberlakuk­an pemilu tahun depan,’’ papar mantan anggota Pansus RUU Pemilu tersebut.

Sebagaiman­a diketahui, gugatan terhadap syarat PT diajukan 12 aktivis dan mantan pejabat negara. Di antaranya, mantan Ketua KPK dan Ketua KY Busyro Muqoddas, mantan Menteri Keuangan Chatib Basri, akademisi Faisal Basri, mantan Pimpinan KPU Hadar N. Gumay, mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto, Direktur Eksekutif Perkumpula­n untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, dan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiy­ah Dahnil Anzar Simanjunta­k.

Mereka menilai syarat PT 20 persen yang diatur dalam UU Pemilu bertentang­an dengan konstitusi.

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia