Debat Terakhir Libatkan Publik
KPU bakal kembali menggelar debat kandidat kontestan pilgub Jatim episode ketiga pada 23 Juni. Sesi itu cukup krusial. Sebab, agenda tersebut jadi momen penutup masa kampanye dan memasuki hari tenang menjelang coblosan 27 Juni.
KPU Jatim membuat desain debat yang berbeda dengan dua sesi sebelumnya. KPU juga melibatkan publik untuk ikut ambil bagian dalam debat. Desain dan teknis pelaksanaan debat sesi ketiga sudah disusun KPU. Ada sejumlah perubahan yang dilakukan. Salah satunya soal fungsi panelis.
Dalam sesi debat ketiga, KPU memberikan ruang lebih banyak kepada para panelis. Mereka diberi kesempatan untuk mengeksplorasi kemampuan dan wawasan para kandidat kontestan pilgub. ”Tentunya, konsep ini tetap menggunakan metode yang benarbenar fair,” katanya.
Seperti apa? Dalam debat-debat sebelumnya, setiap kandidat diberi kesempatan untuk mengambil nomor undian yang berisi pertanyaan yang harus dijawab. Untuk kali ini, nomor undian yang diambil para kontestan menentukan siapa panelis yang akan memberikan pertanyaan kepada mereka. ”Jadi, nomor undian itu adalah memilih panelis yang akan memberikan pertanyaan,” katanya.
Selain itu, konsep baru lain yang bakal diusung dalam debat sesi ketiga adalah keterlibatan publik. KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengajukan pertanyaan kepada para kontestan dalam debat sesi terakhir.
Untuk teknisnya, warga mengajukan pertanyaan dalam format video yang dikirimkan ke KPU Jatim. ”Untuk soal yang akan dipilih, nanti ditentukan tim panelis,” katanya. Dalam sesi debat kandidat kontestan pilgub terakhir, tema yang ditetapkan KPU Jatim adalah tata kelola pemerintahan serta pelayanan publik.
Dalam debat terakhir itu, KPU telah menetapkan empat panelis. Mereka adalah Dian Ferricha dari Fakultas Hukum IAIN Tulungagung, Biyanto dari Fakultas Ushuludin dan Filsafat UIN Sunan Ampel Surabaya, Kris Nugroho (FISIP Universitas Airlangga) dan Andy Fefta Wijaya (Jurusan Administrasi Publik Universitas Brawijaya Malang).
Yang juga tengah jadi atensi KPU adalah penataan para pendukung pasangan calon. Pasalnya, meski pengetatan sudah dilakukan selama dua sesi debat, sejumlah insiden yang melibatkan pendukung masih saja terjadi. Sebab, ada beberapa pendukung dua paslon yang mengabaikan aturan KPU.