Mewaspadai Ideologi Radikal di Kampus
PERNYATAAN Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Hamli bahwa hampir semua perguruan tinggi negeri (PTN) sudah terpapar paham radikalisme menarik perhatian masyarakat kampus. Apalagi, dia menyebut tujuh PTN besar tidak luput dari susupan paham radikal.
Belakangan, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir merencanakan upaya responsif yang akan mendata nomor telepon seluler dan media sosial mahasiswa. Selain itu, Menristekdikti akan meminta rektor untuk mendata pegawai, dosen, maupun mahasiswa yang terpapar radikalisme (jpnn.com, 7/6).
Bahaya Ideologi Radikal Paham radikal atau ideologi radikal menurut pengertian kamus (Langenscheidts Growörterbuch Deutsch, 1997) secara sederhana mengacu pada keadaan atau orang dan gerakan tertentu yang menginginkan perubahan sosial dan politik secara cepat dan menyeluruh (starke veränderungen) yang bukan tidak sering dilakukan dengan menggunakan cara-cara tanpa kompromi dan bahkan kekerasan (gewalt anzuwenden), bukan dengan cara-cara damai. Karena pola pilihan gerakan yang tanpa kompromi dan bahkan dengan kekerasan itulah jelas sekali letak bahaya ideologi radikal tersebut.
Sayang, sering kali konotasi istilah itu di Indonesia dikaitkan dengan agama tertentu. Radikalisme Islam, misalnya. Padahal, cara-cara tanpa kompromi dan kekerasan itu pada realitas historis bisa menempel ke siapa pun dan lembaga apa pun. Terlepas dari realitas historis-terminologis tersebut, bahaya ideologi radikal jelas akan bersinggungan dengan demokrasi dan kelangsungan negara-bangsa Indonesia.
Nilai-nilai universal demokrasi seperti kebebasan, kesetaraan, pluralisme, dan hak asasi manusia akan tertantang dengan hadirnya pandangan radikal, fanatis, serta tanpa kompromi atas agama. Padahal, pandangan itu didasarkan pada interpretasi individual dan persepsi ajaran agama yang sempit.
Yang dikhawatirkan, pandangan seperti itu yang tumbuh merebak di kampus akan mewarnai corak pemahaman serta sikap mahasiswa dalam menjalani hidup bermasyarakat. Tentu, itu akan menjadi faktor penghancur sendi-sendi demokrasi Pancasila yang telah menjadi pilihan ideologi bangsa Indonesia.
Ideologi radikal juga akan berbahaya bagi kelangsungan kehidupan bangsa Indonesia. Bisa jadi akan berujung pada krisis kebangsaan dalam bentuk minimnya kesadaran akan apa sebenarnya konsep bangunan negara-bangsa Indonesia. Nasionalisme akan tertantang oleh ideologi radikal yang tidak memberikan ruang terhadap idiom ’’identitas nasional’’ yang semestinya dibangun di atas pluralitas agama, suku, bahasa, dan budaya.
Karena bahayanya jelas, mewaspadai ideologi radikal itu menemukan relevansinya. Namun, para pengambil kebijakan perlu memilih dan memilah langkah strategis dan sistemik yang tepat bagi kelangsungan pembelajaran yang kondusif dan berdaya guna bagi kepentingan investasi SDM pada masa depan.
Aspek ideologi radikal mana yang perlu diwaspadai, bahkan dilarang, juga mesti dipertimbangkan secara matang untuk menghindari terjebak pada langkah teknis yang tidak semestinya dilakukan pihak kampus seperti memata-matai nomor telepon seluler dan media sosial mahasiswa, pegawai, serta dosen.
Butuh Intelektualisme Langkah strategis yang perlu dilakukan para penentu kebijakan adalah memberikan ruang tumbuh kembangnya iklim akademis dan intelektualisme (Intelektualisme Yes) dan mempersempit atau bahkan meniadakan ruang ideologi radikal dalam arti gerakannya (Gerakan Ideologi Radikal No).
Pengkajian berbagai macam ideologi yang berkembang di dunia secara akademis mesti tetap perlu dilakukan. Ideologi apa pun dijadikan subject matter dalam proses pembelajaran. Sebagai lembaga keilmuan, tidak ada salahnya ideologi dijadikan objek kajian. Tentu dengan proses pengkajian yang multiperspektif dan diperlakukan sebagai ilmu untuk ilmu.
Sumber informasi berupa buku yang berimbang perlu disediakan dalam rangka memberikan wacana seluas-luasnya kepada mahasiswa. Diberikan ruang untuk mendiskusikan temuan-temuan hasil pengkajian, baik secara tertutup maupun terbuka, di bawah bimbingan dosen.
Dikatakan tertutup kalau temuan masih memerlukan langkah validasi, pengujian, dan pembahasan internal. Baru setelah dinilai valid dan mempunyai nilai kebenaran ilmiah, temuan bisa disebarluaskan. Namun, dalam kaitannya dengan ideologi bangsa, perlu ada penyaringan terhadap ideologi yang tidak sesuai.
Iklim akademis seperti itu perlu diciptakan dalam rangka memenuhi tuntutan idealitas intelektual yang menurut Antonio Gramsci dapat berperan sebagai pencerah peradaban lewat ide, konsep, bingkai, dan teoretik. Kampus harus berfungsi sebagai lembaga penyedia intelektual. Di samping itu, dari iklim akademis yang kondusif, diharapkan –sebagaimana diungkapkan Mudji Sutrisno– tampil cendekiawan organik dengan lingkungan pengolahan akademik dan penelitian yang tiap kali memberikan masukan untuk proses peradaban dari tingkat mikro semisal kampus yang mengolah terus model pendidikan sampai sebuah pusat kajian makro untuk perubahanperubahan negara dalam tingkat putusannya (Mudji Sutrisno: 2002).
Namun , kampus harus mewaspadai dan melakukan pengawasan, bahkan mungkin perlu pelarangan bertransformasinya paham intelektual ideologis menjadi gerakan ideologis radikal. Hal itu bisa dilakukan dengan cara pendampingan mahasiswa secara sistemik oleh dosen yang berkompeten dan otoritatif sehingga didengar serta dipatuhi mahasiswa.
Gagasan Azyumardi Azra yang menyarankan pemerintah memberikan ruang kembali bagi organisasiorganisasi ekstrakampus seperti HMI, PMII, dan IMM untuk masuk kampus menemukan titik urgensinya. Tujuannya, gerakan ideologi radikal yang sudah mencemari kampus bisa dilawan oleh organisasi-organisasi yang jelas-jelas beraliran religius nasionalis tersebut. *) Dosen UIN Sunan Ampel Surabaya