Gubernur Lantik Tiga Plt
SURABAYA – Sehari jelang berakhirnya masa kampanye pilkada serentak, gubernur Jatim melantik tiga pelaksana tugas (Plt) kepala daerah di tiga kabupaten/kota di Jatim.Tiga Plt itu menggantikan para pejabat sementara (Pjs) bupati/wali kota yang telah mengakhiri masa tugasnya. Tiga daerah tersebut adalah Kota Kediri, Kota Malang, serta Kabupaten Jombang.
Kemarin pergantian itu dilangsungkan dalam prosesi penyerahan SK Plt bupati/wali kota serta serah terima jabatan oleh Gubernur Soekarwo di Gedung Negara Grahadi. Dalam pelantikan tersebut, posisi wali kota Kediri yang sebelumnya diisi Kepala BPKAD Jatim Jumadi diserahkan kepada incumbent Abdullah Abu Bakar dengan status Plt. Sementara itu, kursi Pjs bupati Jombang yang sebelumnya diisi Kepala Disnakertrans Jatim Setiajit diserahkan kepada Wabup Jombang Munjidah Wahab.
Demikian juga posisi wali kota Malang yang sebelumnya dijabat Kepala Dishub Jatim Wahid Wahyudi kini dijabat Wawali Sutiaji. Sebelumnya, tiga Plt kepala daerah tersebut menjalani cuti karena maju dalam pilkada.
Khusus untuk Malang dan Jombang, kursi Plt kepala daerah diisi wakilnya. Sebab, dua kepala daerahnya berhalangan.
Soekarwo menyebutkan, penyerahan SK Plt kepala daerah di akhir masa kampanye serta jelang pilkada serentak itu sudah melalui pertimbangan matang. ’’Sebab, setelah berakhirnya masa jabatan para Pjs, tidak boleh ada kekosongan pemerintahan,’’ katanya di sela-sela pelantikan kemarin.
Dalam kesempatan tersebut, Soekarwo mewanti-wanti para Plt kepala daerah agar benarbenar netral dalam perhelatan pilkada mendatang. ’’Jangan sampai ada politisasi birokrasi. Selain itu, saya minta para Plt benar-benar menjadi pengayom di masyarakat,’’ ujarnya.
Di Jatim, tercatat ada 12 kabupaten/kota yang posisi kepala daerahnya diisi pejabat-pejabat pengganti. Ada yang berstatus penjabat (Pj) karena masa jabatan pejabat lama telah berakhir. Ada juga yang berstatus pelaksana tugas (Plt) karena pejabat lama maju pilkada.
Selain itu, hingga awal 2019 nanti, tercatat ada delapan daerah lain yang mengalami kekosongan pengisi kursi kepala daerah karena berakhirnya masa jabatan.