Sita 42 Sapi Betina Ilegal
SURABAYA – Unit Reskrim Polsek Karang Pilang membongkar jual beli sapi betina ilegal di RPH Kedurus kemarin (23/6). Dalam pengungkapan itu, polisi mendapati 42 sapi betina. Jumlah tersebut belum termasuk lima sapi yang disembelih pada malam sebelumnya.
Hanya, polisi belum menetapkan satu pun tersangka. RPH milik pemkot itu hanya disegel dengan garis pembatas polisi. Anggota Reskrim Polsek Karang Pilang telah memeriksa tiga saksi. Mereka adalah sopir, kernet, dan salah seorang pemilik sapi.
Terbongkarnya kasus tersebut bermula ketika polisi mencurigai sebuah truk gandeng sekitar pukul 01.00. Truk itu melintasi Mapolsek Karang Pilang menuju ke barat. Petugas merasa belum pernah melihat truk tersebut di kawasan itu. ’’Karena itu, kami memerintah anggota yang piket untuk memeriksa truk tersebut,’’ ujar Kapolsek Karang Pilang Kompol Noerijanto.
Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan 16 sapi betina berumur 1,5–3 tahun. Sesuai aturan, sapi betina tidak boleh dipotong untuk mempertahankan populasi. Ketika ditanya surat-suratnya, baik kernet maupun sopir tidak bisa menunjukkannya
Mereka hanya menjelaskan bahwa sapi-sapi itu akan dikirim ke rumah potong hewan (RPH) di Kedurus, Karang Pilang. Lantaran curiga, polisi memeriksa RPH tersebut. ’’Ternyata di sana ada 26 sapi betina yang tidak bersurat. Jadi, total ada 42 sapi yang kami amankan,’’ ucap Noerijanto.
Dia menjelaskan, pemotongan sapi betina sebenarnya sah-sah saja dilakukan. Asal sapi tersebut sudah cukup umur dan tidak produktif. Untuk menentukannya, pemilik sapi harus mengurus surat keterangan status reproduksi (SKSR) ke dinas peternakan setempat.
Dalam kasus itu, tidak ada yang memiliki surat tersebut, baik pihak RPH maupun pemilik sapi. Jadi, mereka tidak bisa membuktikan keabsahan sapi yang hendak dipotong. ’’Alasannya mandul, wong sapi sek pedhet begini kok dibilang mandul,’’ tutur perwira dengan satu melati di pundak tersebut. Abu Tohari, salah seorang pemilik sapi, mengatakan kepada polisi bahwa ternak itu didatangkan dari Lumajang, Probolinggo, dan beberapa daerah lain di Jatim.
Dirut RPH Surya Teguh Prihandoko menerangkan bahwa sapisapi tersebut bukan milik RPH. Selama ini kandang-kandang sapi itu dikontrak jagal. RPH hanya menyediakan jasa pemotongan. ’’Kontrak itu akan kami putus. Biar pengelolaan di kandang bisa kami awasi,’’ katanya.
Dirut yang baru setahun menjabat itu bakal memperketat sapisapi yang masuk. Sapi yang tidak dilengkapi surat-surat dari daerah sekitar tidak boleh disembelih di RPH. ’’Selain sapi betina, pengetatan aturan itu mengantisipasi pemotongan sapi-sapi curian,’’ paparnya.