Sosialisasikan Konversi Suara dan Pendaftaran Pileg
SURABAYA – KPU Surabaya masih disibukkan dengan persiapan pilgub pekan depan. Meski begitu, mereka juga tetap memulai proses menjelang pendaftaran untuk pileg 2019. Agenda terdekat saat ini adalah sosialisasi konversi suara dan pendaftaran peserta pileg.
Sebelum pendaftaran dibuka, KPU Surabaya menyosialisasikan sistem konversi penghitungan yang digunakan pada pileg mendatang. ”Dulu kami memakai Kuota Hare. Sekarang berdasar UU Nomor 7 Tahun 2017, sudah menggunakan model Sainte Lague,” jelas Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi.
Model itu digunakan untuk menghitung suara sah dengan bilangan pembagi tetap. Jika menggunakan metode sebelumnya, yakni Kuota Hare, perolehan kursi parlemen ditentukan dengan membagi jumlah total suara sah dengan jumlah kursi yang tersedia dalam suatu dapil.
Sementara itu, metode Sainte Lague menghitung perolehan kursi dari jumlah perolehan suara sah dibagi dengan bilangan pembagi tetap. Bilangan pembagi tetap dimulai dari 1 dan diteruskan dengan angka ganjil berikutnya sampai kursi habis.
Syamsi menuturkan, hal itu perlu disosialisasikan agar caleg tidak kaget dengan sistem penghitungan yang baru. Pembatasan caleg untuk DPR disesuaikan dengan jumlah kursi yang tersedia di tiap-tiap dapil untuk setiap partai politik. ”Misalnya, kalau Surabaya ada dapil satu dengan jumlah kursi sepuluh, parpol bisa mengusulkan paling banyak sepuluh calon,” jelasnya.
Setelah sosialisasi tersebut, KPU Surabaya juga bakal mengumumkan pendaftaran. Berdasar timeline yang ditentukan dan PKPU Nomor 5 Tahun 2018, pengumuman pendaftaran berlangsung selama tiga hari. Yakni, 1–3 Juli. ”Sementara itu, waktu pendaftaran caleg cukup panjang, yakni 4–17 Juli. Sekitar dua minggu,” lanjut Syamsi.
Untuk pileg tahun depan, Surabaya akan dibagi ke dalam lima dapil. Nyaris tidak ada perubahan, kecuali penambahan kursi untuk dapil 5 dan pengurangan kursi di dapil 1. Dapil 1 terdiri atas enam kecamatan, yakni Bubutan, Genteng, Gubeng, Krembangan, Simokerto, dan Tegalsari.
Dapil itu sebelumnya memiliki 11 kursi. Salah satu kursinya kemudian dipindah ke dapil 5 yang semula hanya memiliki sembilan kursi. Dapil 5 meliputi sembilan kecamatan. Yakni, Asemrowo, Benowo, Dukuh Pakis, Karang Pilang, Lakarsantri, Pakal, Sambikerep, Tandes, dan Wiyung.