Jawa Pos

Sosialisas­ikan Konversi Suara dan Pendaftara­n Pileg

-

SURABAYA – KPU Surabaya masih disibukkan dengan persiapan pilgub pekan depan. Meski begitu, mereka juga tetap memulai proses menjelang pendaftara­n untuk pileg 2019. Agenda terdekat saat ini adalah sosialisas­i konversi suara dan pendaftara­n peserta pileg.

Sebelum pendaftara­n dibuka, KPU Surabaya menyosiali­sasikan sistem konversi penghitung­an yang digunakan pada pileg mendatang. ”Dulu kami memakai Kuota Hare. Sekarang berdasar UU Nomor 7 Tahun 2017, sudah menggunaka­n model Sainte Lague,” jelas Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi.

Model itu digunakan untuk menghitung suara sah dengan bilangan pembagi tetap. Jika menggunaka­n metode sebelumnya, yakni Kuota Hare, perolehan kursi parlemen ditentukan dengan membagi jumlah total suara sah dengan jumlah kursi yang tersedia dalam suatu dapil.

Sementara itu, metode Sainte Lague menghitung perolehan kursi dari jumlah perolehan suara sah dibagi dengan bilangan pembagi tetap. Bilangan pembagi tetap dimulai dari 1 dan diteruskan dengan angka ganjil berikutnya sampai kursi habis.

Syamsi menuturkan, hal itu perlu disosialis­asikan agar caleg tidak kaget dengan sistem penghitung­an yang baru. Pembatasan caleg untuk DPR disesuaika­n dengan jumlah kursi yang tersedia di tiap-tiap dapil untuk setiap partai politik. ”Misalnya, kalau Surabaya ada dapil satu dengan jumlah kursi sepuluh, parpol bisa mengusulka­n paling banyak sepuluh calon,” jelasnya.

Setelah sosialisas­i tersebut, KPU Surabaya juga bakal mengumumka­n pendaftara­n. Berdasar timeline yang ditentukan dan PKPU Nomor 5 Tahun 2018, pengumuman pendaftara­n berlangsun­g selama tiga hari. Yakni, 1–3 Juli. ”Sementara itu, waktu pendaftara­n caleg cukup panjang, yakni 4–17 Juli. Sekitar dua minggu,” lanjut Syamsi.

Untuk pileg tahun depan, Surabaya akan dibagi ke dalam lima dapil. Nyaris tidak ada perubahan, kecuali penambahan kursi untuk dapil 5 dan penguranga­n kursi di dapil 1. Dapil 1 terdiri atas enam kecamatan, yakni Bubutan, Genteng, Gubeng, Krembangan, Simokerto, dan Tegalsari.

Dapil itu sebelumnya memiliki 11 kursi. Salah satu kursinya kemudian dipindah ke dapil 5 yang semula hanya memiliki sembilan kursi. Dapil 5 meliputi sembilan kecamatan. Yakni, Asemrowo, Benowo, Dukuh Pakis, Karang Pilang, Lakarsantr­i, Pakal, Sambikerep, Tandes, dan Wiyung.

 ?? DOK. JAWA POS ?? PENGECEKAN: Pekerja sedang menyortir kertas suara Pileg 2014. Pada Pileg 2019, akan terjadi perubahan kursi di daerah pemilihan.
DOK. JAWA POS PENGECEKAN: Pekerja sedang menyortir kertas suara Pileg 2014. Pada Pileg 2019, akan terjadi perubahan kursi di daerah pemilihan.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia