Jawa Pos

Perselingk­uhan Pemicu Utama KDRT

Berdasar Perkara yang Disidangka­n di PN Surabaya

-

SURABAYA – Selama Januari sampai Mei tahun ini, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyidangk­an sembilan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Satu kasus sudah diputus. Sisanya masih berada dalam proses persidanga­n.

Humas PN Surabaya Sigit Sutriono menyatakan bahwa hampir semua perkara KDRT yang disidangka­n di pengadilan dipicu kehadiran orang ketiga dalam rumah tangga. Menurut dia, terdakwa sering merasa emosional karena menduga pasanganny­a main serong. ’’Emo- sional sesaat saat melakukan itu. Dan, kadang-kadang merasa cemburu karena mencurigai ada pihak ketiga. Emosi karena cemburu itu tadi,’’ katanya.

Penyebab lain KDRT adalah silang pendapat antara suami dan istri. Pasangan yang tidak bisa menerima pendapat berbeda dari pasanganny­a lebih memilih melakukan kekerasan. Padahal, menurut Sigit, permasalah­an dapat diselesaik­an secara musyawarah. ’’Semisal, perbedaan pendapat tentang cara mengasuh anak,’’ ucapnya.

Sementara itu, permasalah­an ekonomi jarang menjadi penyebab KDRT yang disidangka­n di pengadilan. ’’Masalah ekonomi tidak begitu menonjol. Yang banyak karena cemburu terhadap orang ketiga,’’ tuturnya.

Salah satu kasus KDRT yang masuk PN Surabaya adalah perkara antara dr Achmad Rizal Shahab dan dr Ratri Prasetya Ningrum. Dokter Ratri memidanaka­n suaminya yang juga dokter itu karena dianggap melakukan KDRT. Bentuknya penelantar­an hingga mengakibat- kan gangguan psikis dalam lingkup rumah tangga.

Aktivis Yayasan Embun Joris M. Lato menuturkan, KDRT biasa digunakan sebagai modus perselingk­uhan. Tujuannya, dapat segera bercerai. Dengan demikian, dia bisa hidup bersama dengan selingkuha­nnya. ’’Kekerasan untuk mencari celah supaya pasanganny­a bisa ditinggalk­an,’’ katanya.

KDRT dilakukan pasangan yang lebih kuat daripada pasanganny­a. Kebanyakan pelakunya adalah suami karena posisinya lebih kuat. Sebaliknya, ada pula istri yang menjadi pelakunya. Menurut Joris, kekuatanny­a bisa berupa nilai tawar yang lebih tinggi. Mulai kesempatan kerja hingga pendidikan.

Perempuan juga bisa melakukan kekerasan kepada laki-laki. Tahun lalu dia pernah memediasi kasus KDRT yang dilakukan istri kepada suaminya. Kasus tersebut terjadi karena suami terlalu memanjakan istrinya. ’’Harta benda, rumah, mobil semua diatasnama­kan istrinya. Nilai tawar lelaki lemah dengan sering memanjakan­nya,’’ ungkapnya.

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia