Perselingkuhan Pemicu Utama KDRT
Berdasar Perkara yang Disidangkan di PN Surabaya
SURABAYA – Selama Januari sampai Mei tahun ini, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyidangkan sembilan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Satu kasus sudah diputus. Sisanya masih berada dalam proses persidangan.
Humas PN Surabaya Sigit Sutriono menyatakan bahwa hampir semua perkara KDRT yang disidangkan di pengadilan dipicu kehadiran orang ketiga dalam rumah tangga. Menurut dia, terdakwa sering merasa emosional karena menduga pasangannya main serong. ’’Emo- sional sesaat saat melakukan itu. Dan, kadang-kadang merasa cemburu karena mencurigai ada pihak ketiga. Emosi karena cemburu itu tadi,’’ katanya.
Penyebab lain KDRT adalah silang pendapat antara suami dan istri. Pasangan yang tidak bisa menerima pendapat berbeda dari pasangannya lebih memilih melakukan kekerasan. Padahal, menurut Sigit, permasalahan dapat diselesaikan secara musyawarah. ’’Semisal, perbedaan pendapat tentang cara mengasuh anak,’’ ucapnya.
Sementara itu, permasalahan ekonomi jarang menjadi penyebab KDRT yang disidangkan di pengadilan. ’’Masalah ekonomi tidak begitu menonjol. Yang banyak karena cemburu terhadap orang ketiga,’’ tuturnya.
Salah satu kasus KDRT yang masuk PN Surabaya adalah perkara antara dr Achmad Rizal Shahab dan dr Ratri Prasetya Ningrum. Dokter Ratri memidanakan suaminya yang juga dokter itu karena dianggap melakukan KDRT. Bentuknya penelantaran hingga mengakibat- kan gangguan psikis dalam lingkup rumah tangga.
Aktivis Yayasan Embun Joris M. Lato menuturkan, KDRT biasa digunakan sebagai modus perselingkuhan. Tujuannya, dapat segera bercerai. Dengan demikian, dia bisa hidup bersama dengan selingkuhannya. ’’Kekerasan untuk mencari celah supaya pasangannya bisa ditinggalkan,’’ katanya.
KDRT dilakukan pasangan yang lebih kuat daripada pasangannya. Kebanyakan pelakunya adalah suami karena posisinya lebih kuat. Sebaliknya, ada pula istri yang menjadi pelakunya. Menurut Joris, kekuatannya bisa berupa nilai tawar yang lebih tinggi. Mulai kesempatan kerja hingga pendidikan.
Perempuan juga bisa melakukan kekerasan kepada laki-laki. Tahun lalu dia pernah memediasi kasus KDRT yang dilakukan istri kepada suaminya. Kasus tersebut terjadi karena suami terlalu memanjakan istrinya. ’’Harta benda, rumah, mobil semua diatasnamakan istrinya. Nilai tawar lelaki lemah dengan sering memanjakannya,’’ ungkapnya.