Jawa Pos

Pemilih Tambahan hingga Akurasi DPT

Permasalah­an Jelang Coblosan Pilkada Tak Pegang E-KTP Tetap Punya Hak Pilih

-

SURABAYA – Waktu pemungutan suara pilkada tinggal dua hari lagi. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim merilis hasil pemetaan potensi kerawanan di tempat pemungutan suara (TPS). Hasilnya, cukup banyak potensi permasalah­an yang ditemukan. Bukan hanya problem seputar data pemilih

Lembaga pengawas itu juga menemukan masalah kesiapan pemungutan suara di TPS.

Pemetaan kerawanan dalam masa coblosan pilgub dilaksanak­an Bawaslu dan seluruh panwaslu kabupaten/kota sejak 10 hingga 22 Juni. Pantauan itu melibatkan 67.650 pengawas TPS yang tersebar di seluruh wilayah Jatim. ”Hasil pemetaan tersebut akan menjadi dasar bagi seluruh pengawas dalam melakukan pemantauan selama masa pemungutan-penghitung­an serta tahap selanjutny­a,” kata Komisioner Bawaslu Jatim Aang Kunaifi kemarin (24/6).

Berdasar hasil pemetaan itu, Bawaslu dan panwaslu kabupaten/kota menemukan cukup banyak potensi persoalan selama masa coblosan dan penghitung­an suara pilgub. Salah satu problem yang paling kompleks adalah data pemilih. Di antaranya, ditemukan masih ada pemilih yang memenuhi syarat, tapi tidak masuk daftar pemilih tetap (DPT) pilgub. Temuan itu tersebar di 36 kabupaten/kota. Yang paling banyak ada di Kabupaten Ponorogo (355 TPS), Kabupaten Malang (329 TPS), dan Kabupaten Lumajang (307 TPS).

Selain itu, ditemukan masih ada pemilih yang tak memenuhi syarat, tapi namanya masuk DPT di TPS. Penyebabny­a beragam. Mulai karena data pemilih itu tidak valid hingga indikasi pemilih yang tak jelas keberadaan­nya. Temuan tersebut terjadi di 36 kabupaten itu. Terbanyak ada di Kabupaten Banyuwangi (885 TPS), Kabupaten Jember (688 TPS), dan Kabupaten Lamongan (ada 595 TPS). ”Sebagai antisipasi, seluruh pengawas akan berkoordin­asi untuk menandai pemilih jenis ini agar tidak menggunaka­n hak pilih.”

Yang juga jadi temuan dalam pemetaan yang dilakukan Bawaslu dan panitia pengawas adalah teknis pelaksanaa­n coblosan di TPS. Salah satu yang jadi atensi ialah cukup banyaknya TPS yang diisi pemilih tambahan yang jumlahnya di atas 20 orang. Temuan itu terjadi di sejumlah kabupaten/kota. Di antaranya, Kabupaten Lamongan (582 TPS), Kabupaten Malang (66 TPS), dan Kabupaten Bojonegoro (45 TPS). ”Ini juga perlu diawasi. Sebab, dikhawatir­kan, tambahan itu tak sebanding dengan jumlah logistik pemungutan suara,” katanya.

Selain itu, lembaga pengawas menemukan cukup banyak kabupaten/kota yang belum melaksanak­an distribusi logistik coblosan ke panitia di tingkat desa/ kelurahan. Di antaranya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Bojonegoro, Kota Pasuruan, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Tuban, Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kota Blitar, KotaMadiun,KabupatenM­ojokerto, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Tulungagun­g, dan Kabupaten Pacitan.

Selain itu, sejumlah kabupaten/kota masih kekurangan surat suara dan formulir model C6-KWK alias surat pemberitah­uan untuk pemilih. ”Karena itu, kita juga memberikan atensi soal ini,” ujar Aang.

Di luar problem teknis, lanjut dia, ada potensi pelanggara­n yang bisa terjadi selama masa coblosan pilgub. Yang cukup mengejutka­n adalah masih adanya potensi terjadi money politics. ”Termasuk upaya memengaruh­i pemilih saat jelang melakukan pencoblosa­n di TPS,” ujar Aang.

Kesiapan penyelengg­ara pilgub, terutama di tingkat KPPS, juga menjadi atensi. Sebab, sampai saat ini masih ditemukan adanya penyelengg­ara yang belum siap 100 persen. ”Sebab, tidak semua panitia sudah mengikuti bimbingan teknis,” katanya.

Penggunaan E-KTP Pemilih yang kebetulan tidak memegang e-KTP saat pemungutan suara Rabu mendatang tidak perlu khawatir suaranya hilang. KPU memastikan bahwa para pemilih tetap bisa menggunaka­n hak pilihnya. Namun, bila punya e-KTP atau surat keterangan, pemilih diimbau tetap membawanya. Sebab, aturan resminya mengharusk­an membawa kartu identitas tersebut.

Menjelang Idul Fitri lalu, tepatnya 8 Juni, KPU RI mengeluark­an surat edaran bagi KPU provinsi dan kabupaten/kota terkait pemilih yang tidak bisa menunjukka­n e-KTP. Dalam surat edaran itu disebutkan, pemilih tetap wajib mengikuti ketentuan dalam PKPU 8/2018 tentang Pemungutan dan Penghitung­an Suara Pilkada 2018. Yakni, mereka mesti membawa formulir C6 dan e-KTP atau surat keterangan pengganti e-KTP.

Bila si pemilih tidak dapat menunjukka­n e-KTP, barulah diskresi diberlakuk­an. ”Sepanjang nama kita sudah masuk DPT,” ujar Komisioner KPU Jawa Timur Choirul Anam saat dikonfirma­si. Diskresi tersebut dibuat setelah muncul berbagai persoalan di lapangan terkait kepemilika­n e-KTP. Ada yang e-KTP-nya hilang, ada yang sedang menunggu penerbitan e-KTP tapi tidak diberi surat keterangan, hingga adanya persoalan pemilih di lapas.

Pemilih di lapas sempat terancam tidak bisa menggunaka­n hak pilih karena rata-rata tak membawa kartu identitas ke dalam penjara. Termasuk lapaslapas di Jawa Timur.

”Awalnya ada kekhawatir­an akan menurunkan partisipas­i karena tidak semua orang yang ke TPS itu lengkap membawa identitas,” lanjutnya.

Persoalan di lapas menjadi masalah nasional karena surat keterangan yang dikeluarka­n kepala lapas tidak bisa menjadi identitas pengganti. Sehingga saat itu solusinya ialah meminta keluarga napi dan tahanan membawakan e-KTP ketika membesuk. Rupanya hal itu belum bisa tuntas menyelesai­kan masalah. Sebab, beberapa lapas menggeser narapidana­nya ke lapas lain setelah mereka dicoklit.

Dengan adanya SE itu, kewajiban membawa e-KTP saat pemungutan suara menjadi lebih longgar. ”Dengan catatan, petugas KPPS memastikan bahwa yang bersangkut­an sesuai antara C6 dan aslinya,” ucap mantan komisioner KPU Kota Surabaya tersebut. ”Bila dirasa meragukan, KPPS boleh meminta KTP. Jadi lebih memudahkan,” imbuh Anam.

Ketua KPU Arief Budiman menegaskan bahwa Surat Edaran (SE) Nomor 574 tentang Penyelengg­araan Pemungutan Suara Pemilihan 2018 telah memerinci tata cara dan mekanisme pemungutan suara.

Dalam poin dua terkait mekanisme pemungutan suara, KPU menjelaska­n bahwa pemilih yang terdaftar dalam DPT wajib menunjukka­n formulir C6-KWK dengan membawa KTP elektronik (e-KTP) atau surat keterangan (suket) telah melakukan perekaman e-KTP. ’’Ditunjukka­n kepada petugas KPPS,’’ ujarnya.

Dalam hal pemilih yang terdaftar dalam DPT tetapi tidak memiliki e-KTP, Arief menegaskan yang bersangkut­an tetap memiliki hak pilih. Demikian halnya jika tidak memegang KTP ataupun suket, tetap bisa menggunaka­n hak pilih. ’’Petugas KPPS cukup memastikan bahwa C6 yang dibawa telah sesuai digunakan oleh pemilih yang bersangkut­an,’’ jelasnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia