Bawaslu Gelar Patroli Serentak
Cegah Pelanggaran di Masa Tenang
JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mulai melakukan patroli di masa tenang pilkada serentak 2018. Ketua Bawaslu Abhan menyatakan, patroli pengawasan bertujuan menimbulkan efek kejut bagi pihak yang berniat melakukan praktik politik uang, terutama di masa tenang.
”Patroli ini merupakan alarm pencegahan potensi pelanggaran yang dapat terjadi selama masa tenang,” kata Abhan. Potensi pelanggaran pada masa tenang, antara lain, aktivitas kampanye, praktik politik uang, politisasi SARA, dan masih adanya alat peraga kampanye (APK) yang belum ditertibkan.
Menurut Abhan, patroli dilakukan secara serentak di provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada. Para pengawas pemilu di semua tingkat, mulai Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota, panitia pengawas kecamatan (panwascam), panitia pengawas lapangan (PPL), hingga pengawas tempat pemungutan suara (TPS) akan turun selama tiga hari.
Patroli, lanjut Abhan, bertujuan menunjukkan kesiapan pengawas dalam melakukan pencegahan terhadap potensi pelanggaran selama masa tenang dan menjelang hari pemungutan serta penghitungan suara. Hal itu ibarat membunyikan alarm pengawasan pemilihan secara serentak. ”Sebagaimana alarm, kegiatan patroli didesain sekreatif mungkin agar bunyi nyaring keberadaan dan fungsi pengawas terdengar,” kata Abhan.
Di Jatim, aktivitas pembersihan APK dimulai sejak Sabtu malam (23/6). Namun, hasilnya belum bisa benar-benar bersih. Pantauan Jawa Pos, kemarin (24/6) masih ditemukan APK yang belum dibersihkan di beberapa titik. Misalnya, di Jembatan Nginden Surabaya, di kantor DPD beberapa partai pengusung paslon, maupun di sekitar kediaman paslon dan rumah pemenangan.
Bawaslu Jatim yang menerjunkan tim pengawas di seluruh kabupaten/kota juga mengakui kesulitan untuk memastikan semua lokasi bersih dari APK. ”Terutama di kampung-kampung,” terang Komisioner Bawaslu Jatim Aang Kunaifi. Menurut dia, yang paling sulit adalah mencopoti APK dan bahan kampanye berukuran kecil. Misalnya, baliho mini yang diikat di pohon atau stiker yang ditempel di tembok hingga tiang listrik.
Aang menjelaskan, pada prinsipnya, semua ruang publik harus bersih dari APK dan bahan kampanye. Termasuk di rumah pemenangan, kediaman paslon, atau kantor DPD partai pengusung. ”Kalau yang dipasang di luar, terlihat dari jalan, itu tidak boleh. Kecuali yang terpasang di dalam bangunan, karena itu untuk konsumsi internal,” lanjutnya.
Di beberapa kabupaten/kota pembersihan alat peraga masih cukup alot. Salah satunya Kota Blitar. ”Di situ kan ada baliho Bulan Bung Karno, tapi ada gambar kandidat,” tuturnya. Sejumlah pihak masih menganggap itu bukan baliho kampanye, melainkan baliho peringatan Bulan Bung Karno. Meski demikian, Aang telah mendapat laporan bahwa KPU sudah berhasil bernegosiasi sehingga baliho tersebut bisa diturunkan hari ini.
Daerah lainnya yang juga mengalami kendala penertiban adalah kabupaten-kabupaten yang memiliki wilayah terpencil. Misalnya, Ponorogo. Meski demikian, dia memastikan pengawasan terus dilakukan sampai hari H pemungutan suara.